Pilkada 2024

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan, PDIP Sebut Melawan Putusan MK

Kompas.com/Sabrina Asril
Ilustrasi sidang paripurna DPR RUU Pilkada. Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK 

PDIP menyoroti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). 
 
Pembahasan RUU Pilkada ini menuai tanya karena mendadak dilakukan atau selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa (20/8/2024).
 
Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.
 
Akan tetapi, berdasarkan rapat daftar inventaris masalah (DIM) di Baleg, tidak ada satu pun putusan MK yang dipatuhi dalam pembahasan RUU Pilkada.
 
Baleg sepakat UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
 
Putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.

Sementara terkait syarat pencalonan, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
 
Pasal 40 di ayat 1 terkait batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg.

 Jadi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.
 
Masih dalam pasal sama, ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diputus oleh MK.
 
Politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan seharusnya Baleg DPR patuh terhadap putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.
 
"Ya, mereka coba melawan putusan MK," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan.
 
RUU Pilkada ini belum disahkan dan berlaku. Namun besar kemungkinan RUU ini nantinya akan disahkan.
 
PDIP tidak ingin berspekulasi sebelum RUU Pilkada disahkan.

Namun ia memastikan rakyat akan bersikap jika putusan MK tidak dipatuhi.

Baca juga: Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan

"Kita menunggu rakyat bersikap atas upaya jahat akal-akalan menelikung putusan MK itu," kata Deddy.

Anggota Baleg DPR dari PDIP Masinton Pasaribu bicara soal RUU Pilkada yang dinilainya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepatnya soal putusan 60 dan 70 terkait persyaratan terkait Pilkada.

"Kita tidak peka dengan apa yang diinginkan rakyat saat ini. Saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa putusan MK itu upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi," kata Masinton.
 
Menurutnya, hari ini Baleg menyiasati aturan. Apalagi MK sudah memutuskan bahwa syarat pencalonan Pilkada tak lagi perlu hitungan kursi melainkan persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
 
Malah, Baleg memutuskan sebaliknya. Yakni mengembalikan aturan 20 persen kursi di DPRD untuk mencalonkan sosok di Pilkada.
 
Ia menambahkan apa yang disepakati Baleg ini pasti ada kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Breaking News: Partai Buruh Resmi Deklarasikan Dukungan kepada Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Baleg pun sudah sepakat membawa RUU Pilkada ini dibawa ka rapat paripurna terdekat.

Menurut Masinton cara ini adalah pengakalan dari peraturan yang tidak bisa ditolerir.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan peraturan namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri," tuturnya. 

"Biarlah forum ini, Pak Mendagri, Menkum HAM yang baru, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," tutup dia.
 
Dalam Rapat Baleg DPR hanya fraksi PDIP yang menolak RUU Pilkada dibawa ke paripurna.

Ini disampaikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved