Pilkada 2024
Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan
Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan dalam putusan No 60/PUU-XXII/2024 yang ubah aturan pencalonan Pilkada
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) buka suara menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024.
Diketahui bahwa Partai Gelora atas nama Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal, merupakan salah satu pemohon yang membuat MK memutuskan mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.
Baca juga: Ini 8 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI
"Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Selama ini, kata Mahfuz, hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan, sementara yang tidak punya kursi, tidak bisa.
"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini," katanya.
Namun dalam putusannya kata Mahfuz, MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut.
Adapun Partai Gelora menyampaikan 5 sikap terhadap putusan MK itu.
Pertama kata Mahfuz, menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah "hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz .
Kedua, Partai Gelora mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 % suara.
Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
"Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," katanya.
Baca juga: Putusan MK Buka Jalan bagi Anies, PDIP Bertekad Cegah Hak Rakyat Tak Dikebiri Pembunuh Demokrasi
Ketiga, Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-Partai-Gelora-Mahfuz-Sidik-8282746.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.