Pilkada 2024

Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan

Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan dalam putusan No 60/PUU-XXII/2024 yang ubah aturan pencalonan Pilkada

Istimewa
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menilai dalam putusannya MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkaiu UU Pilkada, justru memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mahfuz mengatakan, Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut.  

"Keempat ⁠pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," katanya.

Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat Ultra Petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.

"Menyikapi putusan MK tersebut,  yang kami nilai Ultra Petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," pungkasnya.

  Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved