Pilkada 2024

Ini 8 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI

Ini 8 Partai Politik yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI

|
Kolase foto/istimewa
Ini 8 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
 
Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
 
Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Buruh yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nurzali, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Sebut 3 Nama Berpotensi Diusung di Pilkada Jakarta, Singgung Anies dan Ahok

Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.

Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:

Pasal 40:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
 
 (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
 
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut.

Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
 MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi:

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di provinsi tersebut.
 
 b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut.
 
 c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut.
 
 d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut.
 
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: 
 
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut.
 
 b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut.

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Begini Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.
 
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Putusan ini diwarnai alasan berbeda Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta pendapat berbeda Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
 
Putusan diputuskan oleh 9 hakim konstitusi.

Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Yakni, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved