Pilkada Serentak 2024
Begini Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penurunan ambang batas Pilkada serentak 2024.
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penurunan ambang batas Pilkada serentak 2024.
Mahfud MD menyebut bahwa keputusan MK yang menurunkan ambang batas bisa mencegah permainan kotor untuk melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan Mahfud MD itu disampaikan sesaat putusan penurunan ambang batas Pilkada diumumkan oleh MK pada Selasa (20/8/2024) seperti dimuat facebook Tribunnews.com.
Mahfud MD mengatakan bahwa sejak 2018 pihaknya memang mendukung untuk penurunan jumlah ambang batas Pilkada.
Pasalnya, jumlah ambang batas Pilkada harus sama dengan jumlah dukungan KTP untuk calon perseorangan yakni 10 persen.
Pun kata Mahfud MD, putusan MK ini bisa menciptakan keadilan di 36 Provinsi yang akan segera menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
Sebab kata Mahfud MD, saat ini ada upaya untuk menjegal lawan politik dengan mengupayakan koalisi gemuk sehingga menciptakan kotak kosong di Pilkada.
“Karena ini akan ada 36 Pilkada akan hadapi masalah sama dengan Jakarta, akan dihadapkan dengan kotak kosong dan calon boneka,” ucap Mahfud MD.
Waktu tujuh hari lagi hingga batas pendaftaran Pilkada pada 29 Agustus 2024 dinilai cukup untuk melakukan konsolidasi politik penetapan calon kepala daerah.
“Dengan adanya ini maka akan lebih adil dan lebih baik sehingga masy akan lebih tenang masih ada waktu sembilan hari lagi untuk siapkan segala sesuatu,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD memastikan KPU harus segera membuat peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan MK saat ini juga.
Sebab keputusan MK tersebut langsung berlaku untuk Pilkada serentak 2024.
Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MK nilainya setara dengan Undang-undang sehingga KPU harus segera menyiapkan PKPU baru.
“Iya peluang untuk meminimalisir ketidakadilan dan permainan curang dan perbuatan melawan hukum dan moral,”
“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu dan dengar jadi menurut saya jangan ada alasan saya belum dapat putusan MK,” ujarnya.
Baca juga: Respon KPU Terkait Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pilkada, Belum Berani Buat PKPU Baru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.