Pilkada Serentak 2024
Begini Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penurunan ambang batas Pilkada serentak 2024.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/8/2024) seperti dikutip dari Kompas Tv.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," sambungnya.
Sehingga KPU belum dapat memastikan ada atau tidaknya revisi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," katanya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," imbuhnya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.