Pilkada 2024
Ini 8 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI
Ini 8 Partai Politik yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI
Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi, berdasar hasil Pileg 2024 lalu.
Berikut daftarnya:
1.PKS: 16,68 %
2.PDIP: 14,01 %
3.Gerindra: 12 %
4.NasDem: 8,99 %
5.Golkar: 8,53 %
6.PKB: 7,76 %
7.PSI: 7,68 %
8.PAN: 7,51 %
Langsung Berlaku
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK ini langsung berlaku di Pilkada 2024.
"Iya itu langsung berlaku," kata Feri Amsari, Selasa.
Sementara Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem, pun menyebut Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
"Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Titi, Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu."
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada adalah Pilgub DKI Jakarta.
Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Sebut 3 Nama Berpotensi Diusung di Pilkada Jakarta, Singgung Anies dan Ahok
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
PDIP menjadi satu-satunya partai tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri berdasarkan aturan sebelumnya.
Namun bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri juga 7 parpol lainnya,
Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c.
Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 % .
Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01 % di Jakarta.
Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.
Hal itu juga berlaku bagi 7 parpol lainnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.