Pilkada 2024

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan, PDIP Sebut Melawan Putusan MK

Kompas.com/Sabrina Asril
Ilustrasi sidang paripurna DPR RUU Pilkada. Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Baleg DPR bersama pemerintah membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.

Pembahasan dimulai pukul 08.00 WIB dan disepakati pukul 17.00 WIB.
 
Mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan RUU Pilkada. Hanya PDIP yang menolak.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek dalam tayangan channel YouTube Baleg DPR RI, Rabu.

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Baca juga: Ada Upaya Siasati Putusan MK, PDIP: Pemerintah dan DPR Sekarang Kehilangan Wibawa dan Pesona

"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir," tambah dia.
 
Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dilakukan besok Kamis (21/8/2024) di Gedung DPR.
 
Partai politik setuju RUU Pilkada: Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB.

Semetara partai politik menolak RUU Pilkada hanya PDIP.

Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian.

Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.

Diketahui dalam rapat panja ada sejumlah perubahan pasal menindaklanjuti Pilkada 2024.

Salah satunya terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur serta 25 untuk calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," berikut bunyi catatan rapat Baleg.

Baca juga: Putusan MK Mengukir Senyuman Untuk PDIP

Selain itu, panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut.

Denfan drat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta, seperti putusan MK sebelumnya.

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Baleg DPR Mentahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Cagub Cawagub

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan draf ini mengadopsi putusan MK.

Dia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek, Rabu (21/8/2024).

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD setuju.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.

Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20 % jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.

Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 % , nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Kesepakatan dalam rapat DPR RI itu akan menutup peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta.

PDIP, yang punya 14,01 % suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 % kursi DPRD atau 25 % suara pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang punya kursi DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub.

Melawan Putusan MK

PDIP menyoroti rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-undang Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8). 
 
Pembahasan RUU Pilkada ini menuai tanya karena mendadak dilakukan atau selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa (20/8/2024).
 
Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.
 
Akan tetapi, berdasarkan rapat daftar inventaris masalah (DIM) di Baleg, tidak ada satu pun putusan MK yang dipatuhi dalam pembahasan RUU Pilkada.
 
Baleg sepakat UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
 
Putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.

Sementara terkait syarat pencalonan, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.
 
Pasal 40 di ayat 1 terkait batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg.

 Jadi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.
 
Masih dalam pasal sama, ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diputus oleh MK.
 
Politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan seharusnya Baleg DPR patuh terhadap putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.
 
"Ya, mereka coba melawan putusan MK," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan.
 
RUU Pilkada ini belum disahkan dan berlaku. Namun besar kemungkinan RUU ini nantinya akan disahkan.
 
PDIP tidak ingin berspekulasi sebelum RUU Pilkada disahkan.

Namun ia memastikan rakyat akan bersikap jika putusan MK tidak dipatuhi.

Baca juga: Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan

"Kita menunggu rakyat bersikap atas upaya jahat akal-akalan menelikung putusan MK itu," kata Deddy.

Anggota Baleg DPR dari PDIP Masinton Pasaribu bicara soal RUU Pilkada yang dinilainya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepatnya soal putusan 60 dan 70 terkait persyaratan terkait Pilkada.

"Kita tidak peka dengan apa yang diinginkan rakyat saat ini. Saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa putusan MK itu upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi," kata Masinton.
 
Menurutnya, hari ini Baleg menyiasati aturan. Apalagi MK sudah memutuskan bahwa syarat pencalonan Pilkada tak lagi perlu hitungan kursi melainkan persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
 
Malah, Baleg memutuskan sebaliknya. Yakni mengembalikan aturan 20 persen kursi di DPRD untuk mencalonkan sosok di Pilkada.
 
Ia menambahkan apa yang disepakati Baleg ini pasti ada kepentingan pihak tertentu.

Baca juga: Breaking News: Partai Buruh Resmi Deklarasikan Dukungan kepada Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Baleg pun sudah sepakat membawa RUU Pilkada ini dibawa ka rapat paripurna terdekat.

Menurut Masinton cara ini adalah pengakalan dari peraturan yang tidak bisa ditolerir.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan peraturan namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri," tuturnya. 

"Biarlah forum ini, Pak Mendagri, Menkum HAM yang baru, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," tutup dia.
 
Dalam Rapat Baleg DPR hanya fraksi PDIP yang menolak RUU Pilkada dibawa ke paripurna.

Ini disampaikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved