Putusan MK Mengukir Senyuman Untuk PDIP
Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menuai pujian
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menuai pujian dari berbagai kalangan.
Putusan tersebut mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk threshold pencalonan Gubernur Jakarta, MK hanya mewajibkan partai pengusung calon mendapatkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Kemudian terkait hasil putusan itu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut serta memberikan tanggapannya.
Menurut Hasto putusan tersebut membawa senyuman untuk partainya.
Selain itu Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengaku bersyukur atas putusan Mahkamak Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan pilkada.
Deddy menyebut, putusan tersebut adalah kado terindah dari MK setelah dibajak keluarga dan kini sudah kembali pada kewarasan.
Hal ini disampaikan Dedy Sitorus di kantor DPP PDIP, Jakarta, (20/8/2024). s
"Kita bersyukur hari ini dapat kado dari Mahkamah Konstitusi setelah dulu dibajak jadi mahkamah keluarga hari ini kembali pada kewarasan," ujar Deddy Sitorus
Selain itu ia juga mengatakan putusan MK penting, dan ia menyakini jika tidak ada putusan MK maka bisa saja terjadi skenario kotak kosong dan adanya tendensi agar PDIP tidak bisa bergerak di Pilkada.
"Sekarang kayanya MK mengembalikan marwah lembaga itu sehingga menghasilkan putusan yang menurut kita sangat penting. Kenapa, karena ada tendensi supaya pilkada sebanyak-banyaknya kotak kosong," ucap Deddy Sitorus.
"Kedua ada tendensi supaya dalam pilkada PDI-Perjuangan tidak bisa bergerak atau mencalonkan diri dengan leluasa," lanjut Deddy Sitorus.
Disisi lain Dedy menilai putusan MK sebagai kemanangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi.
"Yang ketiga kami melihat ini adalah kemenangan rakyat melawan oligarki parpol yang ingin membajak demokrasi dengan hanya menghadirkan satu calon di daerah," kata Deddy Sitorus.
Sebelumya, MK menyepakati bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Tunggu Regulasi Pembuat Undang-Undang |
![]() |
---|
Syarat Minimal Lulusan SMA untuk Jadi Polisi Digugat di MK, Ini Respons Mabes Polri |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Sekjen PDI Perjuangan 2025-2030, Kenneth Optimis Partai Makin Solid |
![]() |
---|
Cerita Detik-detik Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.