Pilkada 2024
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan, PDIP Sebut Melawan Putusan MK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baleg DPR bersama pemerintah membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.
Pembahasan dimulai pukul 08.00 WIB dan disepakati pukul 17.00 WIB.
Mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan RUU Pilkada. Hanya PDIP yang menolak.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek dalam tayangan channel YouTube Baleg DPR RI, Rabu.
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Baca juga: Ada Upaya Siasati Putusan MK, PDIP: Pemerintah dan DPR Sekarang Kehilangan Wibawa dan Pesona
"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir," tambah dia.
Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dilakukan besok Kamis (21/8/2024) di Gedung DPR.
Partai politik setuju RUU Pilkada: Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB.
Semetara partai politik menolak RUU Pilkada hanya PDIP.
Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian.
Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.
Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.
Diketahui dalam rapat panja ada sejumlah perubahan pasal menindaklanjuti Pilkada 2024.
Salah satunya terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.