Pilkada 2024
KPU Patuhi Putusan MK, Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada Serentak 2024
KPU memastikan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus
"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Ini 8 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI
Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif.
Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK.
KPU, kata Afif, juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tutur Afif.
Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK," kata Afif.
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Sebut 3 Nama Berpotensi Diusung di Pilkada Jakarta, Singgung Anies dan Ahok
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.