Pilkada 2024
KPU Patuhi Putusan MK, Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada Serentak 2024
KPU memastikan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.
8 Partai
Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Yakni, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024.
Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi, berdasar hasil Pileg 2024 lalu.
Berikut daftarnya:
1.PKS: 16,68 persen
2.PDIP: 14,01 persen
3.Gerindra: 12 %
4.NasDem: 8,99 %
5.Golkar: 8,53 %
6.PKB: 7,76 %
7.PSI: 7,68 %
8.PAN: 7,51 %
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.