Pilkada 2024

KPU Patuhi Putusan MK, Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

KPU memastikan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024

|
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Hal itu setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. 

Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.

8 Partai

Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Yakni, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024.

Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi, berdasar hasil Pileg 2024 lalu.

Berikut daftarnya:
 
 1.PKS: 16,68 persen

2.PDIP: 14,01 persen

3.Gerindra: 12 %

4.NasDem: 8,99 %

5.Golkar: 8,53 %

6.PKB: 7,76 %

7.PSI: 7,68 %

8.PAN: 7,51 %

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved