Pilkada 2024
KPU Patuhi Putusan MK, Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada Serentak 2024
KPU memastikan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di Pilkada sehingga akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus
"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Ini 8 Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, PDIP hingga PSI
Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif.
Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK.
KPU, kata Afif, juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tutur Afif.
Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK," kata Afif.
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Sebut 3 Nama Berpotensi Diusung di Pilkada Jakarta, Singgung Anies dan Ahok
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.
8 Partai
Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Yakni, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024.
Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi, berdasar hasil Pileg 2024 lalu.
Berikut daftarnya:
 
 1.PKS: 16,68 persen
2.PDIP: 14,01 persen
3.Gerindra: 12 %
4.NasDem: 8,99 %
5.Golkar: 8,53 %
6.PKB: 7,76 %
7.PSI: 7,68 %
8.PAN: 7,51 %
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.