Penganiayaan

Meita Tidak Hanya Aniaya Balita di Daycare Wensen, Tetapi Juga Lakukan Kekerasan Verbal kepada Guru

Anti yang jadi saksi dalam kasus penganiayaan balita dan bayi dengan tersangka Meita Irianty alias Tata buka suara terkait perilaku Tata.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Seorang mantan pengasuh di daycare Wensen School, Anti, sebut tersangka Meita Irianty (37) tak hanya aniaya balita dan bayi, tetapi juga lakukan kekerasan verbal ke guru. 

Tersangka sebelumnya dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kondisi kesehatannya melemah dan sedang mengandung.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, saat ini kondisi kesehatan tersangka sudah membaik dan dikembalikan lagi ke sel tahanan sejak Selasa (6/8/2024).

“Pemeriksaan lanjutan kita lakukan lagi, tentu ini terkait motif, latar belakang, dan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka juga normal dan kondisinya juga sudah mulai pulih, sudah mulai sehat,” kata Arya, Kamis (8/8/2024). 

“Insya Allah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan si tersangka,” sambungnya.

Kini, pihak kepolisian juga memeriksa orang tua korban dan para orang tua yang anak-anaknya diduga menjadi korban lainnya.

“Jadi kan di situ ada 10 anak yg dititipkan, dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang orangtua, yang anak-anaknya dititipkan di sana,” ujarnya.

Baca juga: Meita Irianty Penganiaya 2 Balita di Daycare Wensen Depok Dibantarkan ke RS Polri, Kondisi Lemah

Dari lima orang tua yang diperiksa, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya korban baru. 

Dibantarkan ke RS Polri

Sebelumnya, pihak kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pembantaran tersebut dilakukan karena tersangka sedang hamil dan kondisi kesehatannya melemah.

“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Daycare Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (5/8/2024) malam.

“Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap,” sambungnya.

Arya menegaskan, pembantaran berbeda dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Pembantaran hanya menunda proses penahanan. Meski demikian, penahanan tersebut tetap dilakukan.

“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved