Penganiayaan Anak

Meita Irianty Penganiaya 2 Balita di Daycare Wensen Depok Dibantarkan ke RS Polri, Kondisi Lemah

Pihak kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita ke RS Polri

Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Pihak kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pembantaran tersebut dilakukan karena tersangka sedang hamil dan kondisi kesehatannya melemah.

“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (5/8/2024) malam.

“Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap,” sambungnya.

Arya menegaskan, pembantaran berbeda dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Pembantaran hanya menunda proses penahanan.

Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty, Daycare Wesan School di Depok Resmi Ditutup

Meski demikian, penahanan tersebut tetap dilakukan.

“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” ujarnya.

Arya belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.

Pembantaran ini dilakukan juga agar janin yang sedang dikandung pelaku tidak memahami hal-hal buruk.

“Anaknya kan enggak salah, jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa,” katanya.

Arya menambahkan, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. 

Baca juga: Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Arif Muamar Baru Tahu setelah Lihat Video Viral di Medsos

Dengan demikian, jika pelaku dibantarkan selama tujuh hari dan kembali ke tahanan, maka hitungan penahanan akan dimulai kembali sebelum ia dibantarkan.

“Ya hitungannya misalkan dia ditahan di hari ke 3, terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti, tapi dia tetap ditahan, cuma dia ditahan di RS,” ungkapnya.

“Nanti misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres kemudian ditahan, mulai lagi hitungannya hari ke 4. Jadi masa penahanannya itu tidak hilang, tidak terpotong,” pungkasnya. (m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved