Penganiayaan

Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor

Seorang pria berinisial PH (27) diamankan jajaran Polsek Cibinong setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap pengendara motor lainnya di jalan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
istimewa
PENGANIAYAAN - Polisi menggiring PH (27) memasuki ruang tahanan di Polsek Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (18/9/2025). PH ditangkap polisi karena melakukan kekerasan terhadap pengendara motor lainnya di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial PH (27) diamankan jajaran Polsek Cibinong setelah terlibat cekcok dengan pengendara motor lainnya di jalan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Ciriung Cemerlang, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/9/2025) siang.

PH ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua pengendara motor lainnya.

Kapolsek Cibinong, AKP Jony Handoko, mengatakan kejadian ini berawal dari adanya kesalahpahaman di jalan.

"Pelaku ini mengambil jalur kanan melawan arah di jalan sehingga hampir bersenggolan dengan korban berinisial JW (45)," kata AKP Jony di Cibinong, Kamis (18/7/2025).

JW yang merasa kaget dengan manuver pelaku lalu berteriak mengumpat. 

"Pelaku yang merasa tidak enak diteriakin sama JW lalu balik arah dan langsung melakukan pemukulan," papar AKP Jony. 

Saat pelaku melakukan kekerasan terhadap JW, pengendara lain berinisial HU (60) menegur untuk melerai.

Namun PH tidak terima ditegur dan melakukan pemukulan terhadap HU.

Baca juga: Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban

"Korban kedua yang ada di belakang dan tidak tahu apa-apa dipukul juga," tutur AKP Jony. 

Dia menjelaskan pelaku dan korban semuanya warga Ciriung. 

"Pelaku sudah kami amankan dan masih ditahan menunggu proses selanjutnya," bebernya. 

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa sepeda motor dari pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 352 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tutur AKP Jony. 

Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku ada dalam pengaruh alkohol saat peristiwa kekerasan ini berlangsung.

"Nah, ini masih kita periksa dan melakukan pendalaman. Nanti kita tes urine juga, hasilnya akan kita sampaikan," tandas AKP Jony.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved