Praktisi Hukum Ini Nilai Perketat Pengawasan Daycare, Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Anak

Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna meminta negara hadir untuk memperketat pengawasan daycare agar menjamin keselamatan dan kenyamanan anak.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH. 

WARTAKOTALIVE.COM — Praktisi hukum Prof Henry Indraguna merasa geram dan prihatin melihat kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare atau taman penitipan anak, yang telah memakan korban anak.

Dalam pandangannya, terjadinya kasus kekerasan itu menunjukkan belum adanya kehadiran negara dalam menangani kasus-kasus seperti itu.

"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," ujar Prof Henry Indraguna dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.

Seperti diketahui, keberadaan daycare atau taman penitipan anak di satu sisi hadir untuk membantu orang tua yang ingin menitipkan anaknya agar tetap aman, sehat, dan nyaman selama ditinggal sementara waktu.

Menitipkan anak di daycare menjadi salah satu solusi yang dipilih orang tua dengan berbagai pertimbangan, di antaranya di daycare anak juga diajarkan berbagai hal seperti bersosialisasi dan distimulasi untuk membantu tumbuh kembangnya secara baik.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84 Tahun 2014, daycare tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini.

Baca juga: Veddriq Leonardo Sebut Ketenangan Jadi Kunci Sukses Dirinya Raih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024

Baca juga: Sambut Pemilihan PPBN 2024, Generasi Muda Diajak Lestarikan Batik untuk Perekonomian Nasional

Pasal tersebut menerangkan TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.

Namun, di sisi lain kehadiran daycare juga menimbulkan berbagai kasus kekerasan pada anak belakangan ini.

Daycare hadir bak seperti jamur di musim hujan justru bukannya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Tetapi menjadi monster terhadap anak-anak yang dititipkan.

Daycare saat sekarang malah tidak ramah anak, sebut saja kasus yang terjadi di Wensen School, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau, yang belum lama ini terungkap.

Dua anak, berusia 2 tahun dan 9 bulan, yang dititipkan di Wensen School dilaporkan mengalami penyiksaan justru dilakukan oleh pemiliknya sendiri, bukan pengasuh atau guru di lokasi itu.

Setelah ditelisik lebih jauh, daycare ini ternyata belum mengantongi izin.

Baca juga: Meriahkan Ulang Tahun ke-7, Wahyoo Dukung Kuliner Indonesia dengan Kampanye Sosial

Baca juga: PDIP Belum Usung Calon di Pilkada Jakarta dan Banten, Hasto: Masih Lihat Permainan & Tunggu Momentum

Pemilik daycare mestinya bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan anak.

Namun dirinya justru menjadi pelaku tindak kekerasan kepada anak.

Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial WF dan Westen School, Meita Irianty, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved