Praktisi Hukum Ini Nilai Perketat Pengawasan Daycare, Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Anak
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna meminta negara hadir untuk memperketat pengawasan daycare agar menjamin keselamatan dan kenyamanan anak.
WARTAKOTALIVE.COM — Praktisi hukum Prof Henry Indraguna merasa geram dan prihatin melihat kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare atau taman penitipan anak, yang telah memakan korban anak.
Dalam pandangannya, terjadinya kasus kekerasan itu menunjukkan belum adanya kehadiran negara dalam menangani kasus-kasus seperti itu.
"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," ujar Prof Henry Indraguna dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.
Seperti diketahui, keberadaan daycare atau taman penitipan anak di satu sisi hadir untuk membantu orang tua yang ingin menitipkan anaknya agar tetap aman, sehat, dan nyaman selama ditinggal sementara waktu.
Menitipkan anak di daycare menjadi salah satu solusi yang dipilih orang tua dengan berbagai pertimbangan, di antaranya di daycare anak juga diajarkan berbagai hal seperti bersosialisasi dan distimulasi untuk membantu tumbuh kembangnya secara baik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84 Tahun 2014, daycare tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini.
Baca juga: Veddriq Leonardo Sebut Ketenangan Jadi Kunci Sukses Dirinya Raih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
Baca juga: Sambut Pemilihan PPBN 2024, Generasi Muda Diajak Lestarikan Batik untuk Perekonomian Nasional
Pasal tersebut menerangkan TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.
Namun, di sisi lain kehadiran daycare juga menimbulkan berbagai kasus kekerasan pada anak belakangan ini.
Daycare hadir bak seperti jamur di musim hujan justru bukannya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Tetapi menjadi monster terhadap anak-anak yang dititipkan.
Daycare saat sekarang malah tidak ramah anak, sebut saja kasus yang terjadi di Wensen School, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau, yang belum lama ini terungkap.
Dua anak, berusia 2 tahun dan 9 bulan, yang dititipkan di Wensen School dilaporkan mengalami penyiksaan justru dilakukan oleh pemiliknya sendiri, bukan pengasuh atau guru di lokasi itu.
Setelah ditelisik lebih jauh, daycare ini ternyata belum mengantongi izin.
Baca juga: Meriahkan Ulang Tahun ke-7, Wahyoo Dukung Kuliner Indonesia dengan Kampanye Sosial
Baca juga: PDIP Belum Usung Calon di Pilkada Jakarta dan Banten, Hasto: Masih Lihat Permainan & Tunggu Momentum
Pemilik daycare mestinya bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan anak.
Namun dirinya justru menjadi pelaku tindak kekerasan kepada anak.
Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial WF dan Westen School, Meita Irianty, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
| Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Ungkap 10 Tahun Kasus Denny Indrayana Mangkrak |
|
|---|
| Tinjau Daycare Balai Kota, Gubernur Pramono Instruksikan Penambahan Waktu Layanan dan Peserta Didik |
|
|---|
| Pramono Resmikan TAS Arutala, Kini Ada Daycare Khusus Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem |
|
|---|
| Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Lia Alizia Sebut Pencegahan Kecelakaan Kerja Sangat Diperlukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.