Praktisi Hukum Ini Nilai Perketat Pengawasan Daycare, Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Anak
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna meminta negara hadir untuk memperketat pengawasan daycare agar menjamin keselamatan dan kenyamanan anak.
Kasus ini hanyalah bagai puncak gunung es, yang bisa jadi banyak yang belum terlaporkan kepada pihak yang berwajib.
Menurut Prof Henry, Negara harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi.
Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.
Baca juga: Harga Cabai Tidak Stabil, Warga Desa Darmasuci di Tegal Dapat Bantuan 1.500 Bibit Cabai dari PNM
Baca juga: Bakornas Fokusmaker Sebut Bahlil Lahadalia Cocok jadi Ketua Umum Partai Golkar
"Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare," tegas founder Henry Indraguna Law Firm ini.
Perlu Sertifikasi Daycare
Praktisi hukum ini juga meminta penyelenggara negara segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan daycare.
"Pemerintah harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut," tandas Prof Henry.
“Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak,” imbuhnya.
Karena itu, ujar Prof Henry, pengelola perlu menyiapkan pendidikan setingkat sarjana untuk para pengasuh di daycare.
Dia menegaskan bahwa solusi dari lembaga-lembaga akademik itu penting.
Baca juga: Ferry Maryadi Berduka Setelah Ibunya Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Baca juga: Gus Imin Tegaskan PKB Sambut Kolaborasi Aktivis Pro Life Oxford Kampanye Bahaya Aborsi
Prof Henry juga mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.
Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia melihat saat ini tidak atau belum ada payung hukum atau regulasi yang mengatur khusus mengatur daycare atau tentang permasalahan pengasuhan anak.
"Karena itu, harus ada pengawasan ekstra terhadap daycare. Jangan sampai memunculkan daycare ilegal atau daycare abal-abal. Terlebih saat ini izin mendirikan daycare, sangat mudah diperoleh masyarakat," ucapnya.
Di Depok saja, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, ada 110 Daycare, namun hanya 12 yang terdaftar. Belum lagi di wilayah lain.
| Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Ungkap 10 Tahun Kasus Denny Indrayana Mangkrak |
|
|---|
| Tinjau Daycare Balai Kota, Gubernur Pramono Instruksikan Penambahan Waktu Layanan dan Peserta Didik |
|
|---|
| Pramono Resmikan TAS Arutala, Kini Ada Daycare Khusus Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem |
|
|---|
| Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Lia Alizia Sebut Pencegahan Kecelakaan Kerja Sangat Diperlukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.