Praktisi Hukum Ini Nilai Perketat Pengawasan Daycare, Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Anak
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna meminta negara hadir untuk memperketat pengawasan daycare agar menjamin keselamatan dan kenyamanan anak.
Dari angka itu, terlihat ada kebutuhan mendesak untuk mengawasi daycare-daycare tersebut.
Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Timnas Indonesia U-17 Fokus Latihan Fisik Saat TC di Bali
Baca juga: Megawati Ingin Temui Kapolri, PDIP: Banyak Informasi Hukum Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
Daycare yang legal adalah lembaga yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, atau Kementerian Sosial, atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
Sementara daycare ilegal tidak dapat dipantau pengelolaannya, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun layanan pengasuhan.
Itu sebabnya, harus ada sistem pengawasan, pengasuhan berbasis psikologis tumbuh kembang anak, sesuai usia dan pemahamannya.
Prof Henry yang juga politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya untuk memastikan anak-anak berada di tangan pengasuh yang kompeten dan dapat dipercaya sehingga mengurangi risiko kekerasan dan penelantaran.
"Terlebih pada implementasinya, belum semua daycare dapat menjalankan fungsi mengasuh, merawat, dan mendidik anak secara baik dan berkualitas,” beber Prof Henry.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
| Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Ungkap 10 Tahun Kasus Denny Indrayana Mangkrak |
|
|---|
| Tinjau Daycare Balai Kota, Gubernur Pramono Instruksikan Penambahan Waktu Layanan dan Peserta Didik |
|
|---|
| Pramono Resmikan TAS Arutala, Kini Ada Daycare Khusus Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem |
|
|---|
| Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Lia Alizia Sebut Pencegahan Kecelakaan Kerja Sangat Diperlukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.