Praktisi Hukum Ini Nilai Perketat Pengawasan Daycare, Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Anak
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna meminta negara hadir untuk memperketat pengawasan daycare agar menjamin keselamatan dan kenyamanan anak.
WARTAKOTALIVE.COM — Praktisi hukum Prof Henry Indraguna merasa geram dan prihatin melihat kasus-kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare atau taman penitipan anak, yang telah memakan korban anak.
Dalam pandangannya, terjadinya kasus kekerasan itu menunjukkan belum adanya kehadiran negara dalam menangani kasus-kasus seperti itu.
"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," ujar Prof Henry Indraguna dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.
Seperti diketahui, keberadaan daycare atau taman penitipan anak di satu sisi hadir untuk membantu orang tua yang ingin menitipkan anaknya agar tetap aman, sehat, dan nyaman selama ditinggal sementara waktu.
Menitipkan anak di daycare menjadi salah satu solusi yang dipilih orang tua dengan berbagai pertimbangan, di antaranya di daycare anak juga diajarkan berbagai hal seperti bersosialisasi dan distimulasi untuk membantu tumbuh kembangnya secara baik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84 Tahun 2014, daycare tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini.
Baca juga: Veddriq Leonardo Sebut Ketenangan Jadi Kunci Sukses Dirinya Raih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
Baca juga: Sambut Pemilihan PPBN 2024, Generasi Muda Diajak Lestarikan Batik untuk Perekonomian Nasional
Pasal tersebut menerangkan TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.
Namun, di sisi lain kehadiran daycare juga menimbulkan berbagai kasus kekerasan pada anak belakangan ini.
Daycare hadir bak seperti jamur di musim hujan justru bukannya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Tetapi menjadi monster terhadap anak-anak yang dititipkan.
Daycare saat sekarang malah tidak ramah anak, sebut saja kasus yang terjadi di Wensen School, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau, yang belum lama ini terungkap.
Dua anak, berusia 2 tahun dan 9 bulan, yang dititipkan di Wensen School dilaporkan mengalami penyiksaan justru dilakukan oleh pemiliknya sendiri, bukan pengasuh atau guru di lokasi itu.
Setelah ditelisik lebih jauh, daycare ini ternyata belum mengantongi izin.
Baca juga: Meriahkan Ulang Tahun ke-7, Wahyoo Dukung Kuliner Indonesia dengan Kampanye Sosial
Baca juga: PDIP Belum Usung Calon di Pilkada Jakarta dan Banten, Hasto: Masih Lihat Permainan & Tunggu Momentum
Pemilik daycare mestinya bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan anak.
Namun dirinya justru menjadi pelaku tindak kekerasan kepada anak.
Pemilik tempat pengasuhan (daycare) di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial WF dan Westen School, Meita Irianty, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Kasus ini hanyalah bagai puncak gunung es, yang bisa jadi banyak yang belum terlaporkan kepada pihak yang berwajib.
Menurut Prof Henry, Negara harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi.
Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.
Baca juga: Harga Cabai Tidak Stabil, Warga Desa Darmasuci di Tegal Dapat Bantuan 1.500 Bibit Cabai dari PNM
Baca juga: Bakornas Fokusmaker Sebut Bahlil Lahadalia Cocok jadi Ketua Umum Partai Golkar
"Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare," tegas founder Henry Indraguna Law Firm ini.
Perlu Sertifikasi Daycare
Praktisi hukum ini juga meminta penyelenggara negara segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan daycare.
"Pemerintah harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut," tandas Prof Henry.
“Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak,” imbuhnya.
Karena itu, ujar Prof Henry, pengelola perlu menyiapkan pendidikan setingkat sarjana untuk para pengasuh di daycare.
Dia menegaskan bahwa solusi dari lembaga-lembaga akademik itu penting.
Baca juga: Ferry Maryadi Berduka Setelah Ibunya Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Baca juga: Gus Imin Tegaskan PKB Sambut Kolaborasi Aktivis Pro Life Oxford Kampanye Bahaya Aborsi
Prof Henry juga mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala.
Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia melihat saat ini tidak atau belum ada payung hukum atau regulasi yang mengatur khusus mengatur daycare atau tentang permasalahan pengasuhan anak.
"Karena itu, harus ada pengawasan ekstra terhadap daycare. Jangan sampai memunculkan daycare ilegal atau daycare abal-abal. Terlebih saat ini izin mendirikan daycare, sangat mudah diperoleh masyarakat," ucapnya.
Di Depok saja, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, ada 110 Daycare, namun hanya 12 yang terdaftar. Belum lagi di wilayah lain.
Dari angka itu, terlihat ada kebutuhan mendesak untuk mengawasi daycare-daycare tersebut.
Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Timnas Indonesia U-17 Fokus Latihan Fisik Saat TC di Bali
Baca juga: Megawati Ingin Temui Kapolri, PDIP: Banyak Informasi Hukum Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
Daycare yang legal adalah lembaga yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, atau Kementerian Sosial, atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
Sementara daycare ilegal tidak dapat dipantau pengelolaannya, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), maupun layanan pengasuhan.
Itu sebabnya, harus ada sistem pengawasan, pengasuhan berbasis psikologis tumbuh kembang anak, sesuai usia dan pemahamannya.
Prof Henry yang juga politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya untuk memastikan anak-anak berada di tangan pengasuh yang kompeten dan dapat dipercaya sehingga mengurangi risiko kekerasan dan penelantaran.
"Terlebih pada implementasinya, belum semua daycare dapat menjalankan fungsi mengasuh, merawat, dan mendidik anak secara baik dan berkualitas,” beber Prof Henry.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
| Raja Keraton Solo Sinuhun PB XIII Wafat, Henry Indraguna Sampaikan Dukacita, Kenang Ini Sosoknya |
|
|---|
| Henry Indraguna Sebut Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Praktisi Hukum Universitas Esa Unggul Ungkap 10 Tahun Kasus Denny Indrayana Mangkrak |
|
|---|
| Tinjau Daycare Balai Kota, Gubernur Pramono Instruksikan Penambahan Waktu Layanan dan Peserta Didik |
|
|---|
| Pramono Resmikan TAS Arutala, Kini Ada Daycare Khusus Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.