Pembunuhan Vina

Bareskrim: Pengakuan Dede dan Aep Soal Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina Cirebon Mesti Dibuktikan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede dan Aep terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina harus dibuktikan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kolase foto/istimewa
Kesaksikan Dede Riswanto dan Aep soal pembunuhan Vina Cirebon akan diselidiki Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengakuan Dede Riswanto terkait keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mesti dibuktikan.

Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan kuasa hukum para terpidana terhadap dua saksi, Aep dan Dede Riswanto.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

"Kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan," lanjutnya.

Djuhandani menuturkan, penyidik telah memulai penyelidikan atas laporan itu, termasuk terlapor Rudiana selaku ayah almarhum Eky.

"Proses ini sedang berjalan semua, saat ini yang kami agendakan adalah melaksanakan gelar (perkara) awal," tutur dia.

"Gelar awal itu untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan, kemudian kami juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut," sambung Djuhandani.

Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan wujud komitmen Polri guna membuktikan perbuatan yang dipersangkakan.

"Dan percayakan kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan yang kami laksanakan," katanya.
 

Bukti keterangan Aep dan Dede Palsu 

Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2024).

Mereka datang guna memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal terkait laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede yang diduga memberi keterangan palsu.

"Saya berkapasitas atau berbicara sebagai pelapor, karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor hadir. Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah gelar pertama terkait laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Jutek Bongso selaku kuasa hukum para terpidana pada Selasa (23/7/2024).

Jutek mengatakan bahwa sejumlah bukti dibawa oleh pihaknya dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri pada hari ini.

"Buktinya kami kan bukti permukaanya cukup ya untuk melaporkan Dede dan Aep ya terkait dengan pemalsuan atau memberi keterangan palsu. Nah, dengan keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan juga kami serahkan ke penyidik, pengajuan dari Dede, disaksikan oleh kuasa hukum Dede sendiri, kami serahkan buktinya," katanya.

Di sisi lain, Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum saksi Dede mengungkap hubungan antara kliennya dan Iptu Rudiana.

"Jadi, pada saat itu saudara Dede dihubungi oleh saudara Aep untuk berangkat ke kantor Polres Cirebon. Dia ketika itu tidak mengetahui apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana dia bertemu dengan Pak Rudiana kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak pak Rudiana," ucap dia.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jakarta Audiensi ke MUI Jakarta, Jalin Sinergi di Bidang Hukum dan Spiritual

Baca juga: KAI Resmi Operasikan Rangkaian Baru KA Sembrani Relasi Gambir-Surabaya Pasarturi, Ini Penampakannya

Dia yang dipanggil itu kemudian tak tahu-menahu soal peristiwa tersebut, bahkan tak mengenali korban maupun Rudiana.

"Kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal itu semua sehingga dia dari proses yang terjadi tersebut dan juga memang kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan itu hanya copas saja keterangan Aep pada keterangan Dede dalam berkas perkara Eko dan Rivaldi dan lima berkas lain, itu hanya dicopas," tuturnya.

Kini, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dan menyesal keterangannya tersebut membuat tujuh orang mendekam dipenjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dede bahkan mengaku siap menggantikan tujuh terpidana itu yang saat ini berada di penjara.

"Kemudian Dede terpanggil dia karena merasa bersalah dan berdosa, dia bisa sekian tahun berada di luar menikmati kebebasan dan kemerdekaan, bahkan bisa berkeluarga dan punya anak, tetapi orang yang terdampak akibat dari BAP," ucap Asido. 

Ayah Eky Dilaporkan Soal Kesaksian Palsu

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso menyebut Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang.

Jutek mengatakan bahwa pihaknya diundang Bareskrim Polri pada pekan depan.

"Minggu depan ada gelar (perkara) di Mabes Polri," ujar Jutek dihubungi pada Minggu (21/7/2024).

Meski begitu, Jutek tak mengungkap secara rinci kapan gelar perkara tersebut.

Termasuk apakah gelar perkara dilakukan soal pelaporan sebelumnya di Bareskrim Polri atau bukan.

Diketahui, ada tiga laporan polisi (LP) yang dilayangkan dalam kasus itu.

"Dari Bareskrim, belum tahu unit mana. Nanti dikabari ya (waktu gelar perkara)," kata dia.

Baca juga: Banyak Kasus Investasi Bodong, Alvin Lim Buka Layanan Konsulting Keuangan di Pondok Pinang Jaksel

Baca juga: Napi di Karawang Manfaatkan Anak Selundupkan Ponsel ke Dalam Lapas, Begini Modusnya

Sementara itu, Wartakotalive.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal gelar perkara ulang ini kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, tetapi belum ada respons.

Tim kuasa hukum serta salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra sebelumnya resmi melaporkan ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024). 

Adapun Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina. 

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu," ujar kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, usai buat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Untuk menguatkan laporan itu, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain surat pernyataan masing-masing terpidana hingga putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"(Bukti yang dibawa) Surat kuasa untuk melapor, yang kedua BAP kan begitu kan Rudiana, putusan pengadilan 03 dan 04 kami lampirkan, ada digital potongan video, kemudian ada pernyataan dari terpidana, dan yang lain," tuturnya.

Jutek berharap laporan yang dibuat kali ini segera dilakukan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi atas selesainya pelaporan ini, kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melalukan penyelidikan terhadap laporan yang kami berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.

Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana turut didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. 

"Bahwa kami sebagai warga sudah menyampaikan laporan terhadap pak Rudiana, bukan Iptu Rudiana, saya katakan sekali lagi, laporannya adalah laporan terhadap Rudiana, bukan Iptu Rudiana," ucapnya.

"Kenapa laporannya terhadap Rudiana? Karena yang dilaporkan pak Rudiana sebagai sipil yang memberikan laporan, ya kan sebagai warga sipil dia memberikan laporan".

"Kemudian ditangani oleh Iptu Rudiana sebagai polisi, nah itu peristiwanya. Kemudian bagaimana materi isi laporannya dan bagaimana perkembangan laporan sampai saat ini," sambung Dedi. 

Sebelum Rudiana, saksi Aep dan Dede turut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Saksi lainnya, yakni Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024.

Pemandi Jenazah Vina Beri Kesaksian Beda dengan Tuntutan Jaksa, Sebut Polisi Bohong

Euis, orang yang memandikan jenazah Vina Dewi Arsita yang tewas di Jembatan Talun, Cirebon 27 Agustus 2016 silam memberika kesaksian mengejutkan mengenai kondisi jenazah Vina.

Keterangan Euis soal kondisi jenazah Vina ternyata berbeda dengan apa yang diungkapkan Jaksa dalam tuntutannya di persidangan kasus Vina pada 2016 lalu.

Euis menegaskan tidak ada luka tusuk di tubuh Vina, seperti yang dibeberkan Jaksa dalam tuntutannya kala itu.

Dia juga memastikan tidak ada luka sayatan pada jenazah Vina tersebut.

Kesaksian nenek Euis ini diungkapkan saat dikunjungi politikus Gerindra, Dedi Mulyadi.

Perbincangan nenek Euis dengan Dedi Mulyadi ini ditayangkan di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi, Jumat (19/4/2024) malam.

Baca juga: Bareskrim Polri Buntu Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Itwasum

"Saat saya mandikan, tidak ada luka tusukan, kakinya remuk semua tuh," kata nenek Euis.

"Terus tangannya sengkleh (patah)."

Di bagian depan tubuh Vina, katanya juga tak ditemukan luka sedikitpun.

Meski demikian, nenek Euis memastikan ada luka di kepala bagian belakang.

Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Siksa dan Paksa Terpidana Kasus Vina Minum Air Kencing

Menurutnya di kepala bagian belakang itu terus mengeluarkan darah, seperti balon yang diisi air tapi bocor.

Kemudian hidung dan telinga Vina juga mengeluarkan darah.

Nenek Euis kemudian memastikan kembali bahwa tubuh Vina tak ada luka tusuk.

"Saya mandiin sampai bersih, tak ada luka tusuk, yang ada patah tangan dan kaki," tegas nenek Euis.

"Kongkon mrene polisine, tak jewer pisan (red-suruh ke sini polisinya, saya jewer nanti), kurang ajar, kok ditusuk-tusuk gimana. Bohong!" katanya.

Ditusuk di Perut dan Dada

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ketika itu menyebut kalau Vina diperkosa beramai-ramai setelah ditusuk di dada dan perut.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Titin Prialianti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/5/2024).

“Anggota Polsek Talun menemukan dua orang korban di depan flyover, kalau durasi waktunya 21.15 WIB kemudian ditemukan pukul 22.00, berarti hanya 45 menit,” kata Titin.

Sementara dalam tuntutan jaksa, kata Titin, digambarkan Eki dan Vina melintas di Jalan Perjuangan kemudian diteriaki oleh para terdakwa yang berada di warung Bu Nining.

Kemudian Eki dan Vina dikejar oleh para terdakwa ke flyover Talun dan selanjutnya dipukuli, dianiaya, dan dibawa ke kebun belakang showroom dekat SMP 11.

 “Di belakang showroom ada kebun, dipukuli lagi, ditusuk di bagian perut, di bagian dada, kemudian diperkosa korban beramai-ramai, kemudian dibawa lagi flyover Talun (untuk bisa) dianggap seolah-olah terjadi kecelakaan.”

Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan

“Jarak antara SMP 11 lokasi yang versi jaksa itu di kebun belakang showroom dengan flyover di dekat Polsek Talun itu sekitar 1 kilometer dengan kondisi jalan yang ramai, kemudian dari 45 menit dilakukan oleh 11 orang kalau kadang disebutkan DPO, apakah mungkin waktunya dengan tindakan seperti itu?”

Apalagi, keterangan petugas yang menemukan Vina dan Eki di Flyover Talun dalam kesaksiannya mengatakan, darah hanya ada di bawah tubuh korban.

“Vina ada genangan darahnya, Eki ada genangan darah di bawah tubuh korban, kemudian ditemukan serpihan daging di tiang PJU (penerangan jalan umum). Logikanya kalau korban itu sempat dibawa, ada dong darah yang tercecer. Jadi darah itu hanya ditemukan di bagian bawah tubuh korban keduanya,” ujar Titin.

“Dan ada serpihan daging (di tiang PJU), ada garis media jalan itu warna motor yang menempel di media jalan.”

Dokter Forensik Dilaporkan

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mendatangi Hotel Panen di Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024) tempat di mana kliennya Saka Tatal menjalani pemeriksaan psikologis. 

Farhat Abbas pun menyampaikan kedatangannya ke Bandung pun dalam rangka berkirim surat langsung ke Ketua PN kota Bandung untuk meminta salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Alhamdulillah sudah diberikan salinan aslinya. Dan ini akan kami jadikan pula untuk pengajuan PK 2024 di Cirebon."

"Setelah membaca lebih dalam salinan ini, ada beberapa surat-surat direkayasa dan dilihat kondisi luka para korban (Vina-Eky) sebelah kanan semua."

"Lalu, di baut ditemukan daging menempel, maka tak mungkin jika bukan karena benturan keras yang menempelkan daging itu," katanya.

Dia pun menyebut pihaknya akan melaporkan dokter forensik yang menyatakan adanya sperma.

Padahal, kalau di Islam itu jenazah dimandikan sampai ke bagian dalam. 

"Maka, jika masih ditemukan (sperma) jangka waktu 13 hari ya hampir mustahil. Temuan itulah menjadi sumber kegaduhan dan beratnya perkara menjadi pengadilannya tertutup seperti disebut ada pemerkosaan sampai ada hukuman mati atau vonis seumur hidup ke terpidana kecuali Saka," ujarnya.

Dia pun mempertanyakan, jika kasus pembunuhan Vina-Eky terjadi di tiga TKP, yakni TKP pertama Saka itu memukul sekali, lalu TKP kedua melakukan pembunuhan terhadap Eky, dan TKP ketiga sebagai pembuangan mayat.

Baca juga: Besok, Otto Hasibuan Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim, Soal Kesaksian Palsu di Kasus Vina

"Lalu, kenapa darah justru banyak di TKP yang ketiga? Harusnya kan misal memotong ayam, darahnya ada di TKP pertama atau pembuangan mayat?," katanya 

Farhat berharap pihaknya bisa menghadirkan kembali polisi lalu lintas yang mengolah TKP kejadian 2016.

Dia pun menyebut, sampai saat ini tak ada upaya polisi justru jalan di tempat dan memakai penyidik yang mereka komplain.

"Kami optimis 1001 persen. Dalam PK nanti harus dibuka semua, karena selama ada orang yang tak salah justru dihukum itu tak akan sempurna demokrasi di Indonesia."

"Jadi, kami pun sambut baik Kapolri dan jajaran yang menerjunkan tim guna memeriksa perkara ini, namun saran kami penyidiknya yang baru saja," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 


 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved