Pembunuhan

Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelekaan Bukan Pembunuhan.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti kuat bahwa kematian Vina dan Eky ternyata bukanlah karena pembunuhan. Menurut Otto Hasibuan, berdasar bukti kuat yang dimilikinya tersebut menunjukkan bahwa Vina dan Eky ternyata tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor, pada 2016 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti kuat bahwa kematian Vina dan Eky ternyata bukanlah karena pembunuhan.

Menurut Otto Hasibuan, berdasar bukti kuat yang dimilikinya tersebut menunjukkan bahwa Vina dan Eky ternyata tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor, pada 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan yang dikenal sebagai advokat kondang dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di Inews TV, Selasa (16/7/2024) malam.

Otto Hasibuan mengaku pihaknya baru saja menerima kiriman foto bergambar baut dengan serpihan daging di flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana tubuh Vina dan Eky pertama kali ditemukan tergeletak.

Flyover tersebut merupakan lokasi Vina dan Eky pertama kali ditemukan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Katanya dalam putusan ditemukan polisi, ada bekas daging di sini (baut sekrup). Artinya kalau itu adalah daging, itu berarti peristiwa kecelakaan akan mungkin terjadi di sana," ujar Otto Hasibuan sambil menunjukkan foto yang dimaksud ke pembawa acara.

Pengacara Otto Hasibuan singgung anak Ketua RT saat terjadi pembunuhan Vina bisa lolos dari jeratan hukum
Pengacara Otto Hasibuan singgung anak Ketua RT saat terjadi pembunuhan Vina bisa lolos dari jeratan hukum (Kolase foto/istimewa)

Baca juga: Ibu Vina Cirebon Merasa Janggal dengan Sikap Iptu Rudiana, Sebut Seperti Ada yang Ditutupi

Menurut Otto, seharusnya penyidik menindaklanjuti temuan baut berbalut daging tersebut.

Dari temuan itu, kata Otto, bisa didalami apakah Vina dan Eky mengalami kecelakaan atau bukan. 

"Mungkin mereka jatuh (kecelakaan) di sana, kecelakaan tunggal, dan ini ditemukan oleh polisi katanya. Di belakang showroom tidak ada darah soalnya," katanya.

Karenanya Otto, meyakini kliennya bakal bebas, menyusul Pegi Setiawan yang diputus PN Jabar penetapan tersangkanya tidak sah.

Bebasnya Pegi, diakui Otto, menjadi angin segar bagi para terpidana lain dimana 7 orang divonis seumur hidup dan satu orang 8 tahun penjara.

"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikologis sudah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan memengaruhi," katanya.

Kejanggalan Pembunuhan Vina

Otto Hasibuan juga membahas sejumlah kejanggalan jika kasus kematian Vina dan Eky disebut karena pembunuhani.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut menjelaskan bahwa kejanggalan tergambar jelas merujuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana delapan tahun silam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved