Penganiayaan
PP Muhammadiyah Minta Kapolri Kabulkan Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Respons Polri
PP Muhammadiyah Layangkan Surat ke Kapolri Minta Dilakukan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Respons Polri
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
"Apakah karena penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang selama ini beredar atau karena melompat dari Jembatan Kuranji. Ini kan dua hal berbeda, sehingga untuk melihat apa yang menjadi penyebab latar belakang, maka harapannya dengan adanya ekshumasi atau autopsi ulang bisa terungkap apakah betul dia jatuh atau karena faktor kekerasan fisik oleh aparat kepolisian di Padang," sambungnya.
Pihaknya, ucap Gufroni, bahkan siap jika diminta turut serta dalam ekshumasi itu dengan melibatkan dokter forensik.
PP Muhammadiyah memiliki sejumlah dokter ahli berpengalaman dalam ekshumasi.
Baca juga: Polisi Larang Keluarga Kafani Jenazah Afif Maulana usai Diautopsi, Dugaan Dibunuh Aparat Menguat
"Kami mendengar pernyataan dari Bapak Kapolri kalau tidak salah tanggal 3 Juli intinya adalah akan mendorong untuk dilakukan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar," katanya.
"Maka atas itulah kami merasa bahwa kami punya pengalaman dokter-dokter Muhammadiyah siap membantu bilamana diperlukan untuk menjadi dokter forensik dari pihak Mabes Polri," lanjut dia.
Kontras Sebut Kasus Kekerasan Anak Seperti Afif Maulana, Kado Pahit HUT Bhayangkara
Koordinator komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya menyebut kasus kematian Afif Maulana menjadi kado pahit HUT ke-78 Bhayangkara .
Hasil survei Litbang Kompas, citra positif Polri naik 73,1 persen.
Namun, dalam catatan Kontras ada sejumlah kejadian yang justru mencoreng nama baik kepolisian.
"Mulai dari kasus Vina, yang menunjukkan ada ketidak profesionalitasan dalam institusi kepolisian dan ada permasalahan yang cukup akut di kepolisian. Ditambah lagi kasus penyiksaan terhadap anak. Ini semakin mencoreng korps Bhayangkara," ujar Dimas, Selasa (2/7/2024) di gedung YLBHI, Jakarta.
Ada yang salah dengan institusi kepolisian, termasuk bagaimana institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum nyatanya masih melanggengkan praktik yang sangat tidak manusiawi.
Baca juga: Polisi Larang Keluarga Kafani Jenazah Afif Maulana usai Diautopsi, Dugaan Dibunuh Aparat Menguat
Praktik yang Dimas maksudkan adalah praktik penyiksaan dan praktik yang menyasar anak.
"Padahal pada standar ketentuan internasional, anak harus ditetapkan sebagai subjek hukum. Tidak boleh mendapat penghukuman secara fisik," ucapnya.
Hal tersebut kata Dimas telah diatur oleh Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Polisi harus mempertimbangkan tiga hal, prinsip nesesitas, legalitas dan proporsionalitas.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.