Penganiayaan

PP Muhammadiyah Minta Kapolri Kabulkan Permohonan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Respons Polri

PP Muhammadiyah Layangkan Surat ke Kapolri Minta Dilakukan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Respons Polri

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Ramadhan LQ
LBH PP Muhammadiyah surati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, Senin (22/7/2024) di Polda Metro Jaya 

Dimas mengatakan, dari kasus Afif dan teman-temannya menunjukkan kultur kekerasan masih lestari di tubuh institusi kepolisian.

"Dalam satu tahun kemarin, Kontras juga menyoroti ada 14 korban anak yang jadi korban penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian," ujarnya.

Tahun ini pun, aparat kepolisian menjadi aktor pelaku dominan dalam konteks penyiksaan yang dilakukan baik untuk urusan pengakuan (mengejar pengakuan hukum) maupun untuk penghukuman.

Kontras secara terang-terangan mengatakan ada yang salah dengan institusi kepolisian.

Kontras juga menyoroti kasus Afif. Khususnya inkonsistensi pernyataan kepolisian atau Kapolda Sumatera Barat.

"Serta ada upaya untuk intimidasi, ada upaya tindakan-tindakan mengancam pendamping hukum, keluarga korban ataupun saksi-saksi. Kami melihat ini upaya untuk obstruction of justice," ucapnya.

Kontras melihat hal tersebut adalah upaya kepolisian menghalangi pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi keluarga korban.

Menurutnya, langkah Polda Sumatera Barat tersebut sangat fatal.

"Karena dalam konteks penegakan hukum, tindakan obstruction of justice merupakan salah satu langkah awal terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.

Buntut Kejanggalan Kematian Bocah SMP Afif Maulana, Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Polri

Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024) terkait kasus dugaan penyiksaan yang dialami Afif Maulana (13).

Kedatangannya untuk mengadukan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono ke Propam Polri, buntut kejanggalan kematian Afif.

Laporan pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

"Sore hari ini, kami melalukan agenda ke Mabes Polri. Pertama, kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan 1 Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri terhadap proses penyelidikan dan penyidikan soal dugaan kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved