Berita Jakarta
Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer Tak Perlu Terjadi Jika Kepsek Patuhi Instruksi Disdik
SOal pemberhentian guru honorer, ditanggapi anggota DPRD Komisi E sebaiknya tidak perlu terjadi bila Kepala Sekolah patuh instruksi Disdik
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Politisi di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat ikut bersuara atas langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan pemberhentian atau cleansing guru honorer.
Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, kebijakan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika pihak terkait yakni Kepala Sekolah patuh terhadap instruksi Disdik.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi E DPRD Komisi DPRD DKI Jakarta Sutikno kepada wartawan pada Kamis (18/7/2024) pagi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, sebelumnya telah disampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta mesti sesuai rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta.
“Di satu pihak kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan BPK tahun 2022, di mana peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbudristek (Nomor 63 Tahun 2022), serta ketentuan penerima honor, karena dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Sutikno.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Lakukan Seleksi Ketat dan Uji Kompetensi untuk Penerimaan Guru Honorer
Meski demikian, dia menyarankan kepada Disdik agar lebih waspada untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti guru honorer.
Kebijakan itu, lanjut dia, idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapat sosialisasi terkait rencana tersebut.
“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelas dia.
Selain itu, Sutikno juga menyayangkan adanya pihak sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), harusnya Kepala Sekolah mengikuti arahan dan instruksi dari dinas terkait.
“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Sutikno.
Agar kebijakan cleansing ini tidak kontraproduktif, Sutikno mengusulkan supaya kebijakan tersebut ditunda, sampai Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada Jakarta 2024 terpilih dan dilantik.
Purnawirawan TNI ini tidak ingin, para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan.
“Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas. Kami juga akan minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,” pungkasnya.
Alasan pemecatan
Uji Coba Jalur Gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 Jaksel Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Tourism Awards 2025, Apresiasi untuk Wajah-Wajah Kreatif di Balik Pariwisata Jakarta |
![]() |
---|
Kakorlantas: Penggunaan Sirene 'Tok Tok Wuk Wuk' Dihentikan, tapi Pengawalan Tetap Jalan |
![]() |
---|
Insentif RT dan RW di Jakarta Dinaikkan Menjadi Rp 2,5 Juta dan Rp 3 Juta Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
DPRD DKI Soroti Ketimpangan Akses Air, Desak BUMD Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.