Berita Jakarta

Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer Tak Perlu Terjadi Jika Kepsek Patuhi Instruksi Disdik

SOal pemberhentian guru honorer, ditanggapi anggota DPRD Komisi E sebaiknya tidak perlu terjadi bila Kepala Sekolah patuh instruksi Disdik

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno soal pemecatan guru honorer 

Diketahui, Disdik DKI Jakarta memberikan alasan mengenai pemecatan guru honorer tersebut.

Disdik menegaskan, telah mengeluarkan instruksi pada 2017 silam ihwal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas.

Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta. Hal ini mengacu Pasal 40 (4) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," ucap Budi. (faf)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved