Berita Jakarta

Disdik DKI Jakarta Lakukan Seleksi Ketat dan Uji Kompetensi untuk Penerimaan Guru Honorer

Disdik DKI Jakarta punya mekanisme dalam menerima guru honorer dengan sistem seleksi sebelum diterima bekerja.

Wartakotalive
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin soal penerimaan guru honorer 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI sudah punya mekanisme menerima guru honorer sesuai aturan dan sistem seleksi yang ketat sebelum diterima untuk mengajar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, sisten penerimaan guru honorer itu bernama kontrak kerja individu (KKI).

"Memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat dan ada uji kompetensinya, sesuai ketentuan. Gajinya juga sesuai ketentuan," kata Budi, Kamis (18/7/2024). 

Menurut Budi, di Jakarta tidak ada sekolah yang kekurangan tenaga pengajar karena ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ASN yang mengajar.

Oleh karena itu, Budi melihat selama ini kepala sekolah menerima guru honorer tanpa aturan yang sesuai kerentua karena punya kewenangan mengelola dan BOS.

Baca juga: 4.000 Guru Honorer Kena Cleansing, Disdik DKI Sarankan Ikut Seleksi P3K Tahun Ini

"Ada aturan seperti itu mereka melakukan seperti itu. Sehingga banyak jugalah pengangkatannya tidak sesuai ketentuan. Seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 400 sampling guru honorer yang diterima tidak memenuhi standard Kementerian Pendidikan RI.

Hal itu diungkap oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Rabu (17/7/2024).

"Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana BOS tersebut. Dan di undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," kata Budi. 

Guru honorer dipecat sepihak

Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ihwal pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri.

Pemanggilan Disdik diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara soal kasus terebut.

“Dalam waktu dekat akan kami panggil Dinas Pendidikan untuk mendorong agar kebijakan ini dikaji ulang, rencananya mungkin minggu depan,” kata Wakil Ketua Komisi E DPD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina pada Rabu (17/7/2024).

Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini berjanji akan melakukan komunikasi dengan Disdik.

Bahkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mendorong Disdik untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved