Berita Jakarta
Disdik DKI Jakarta Lakukan Seleksi Ketat dan Uji Kompetensi untuk Penerimaan Guru Honorer
Disdik DKI Jakarta punya mekanisme dalam menerima guru honorer dengan sistem seleksi sebelum diterima bekerja.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kata dia, efisiensi tenaga kerja guru honorer tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak santun.
Apalagi peran mereka dan kontrbusi untuk pendidikan di Jakarta sangat besar.
Baca juga: Mundur Kena Maju Kena, Nasib Kaesang di Jakarta Berat, di Jawa Tengah Kandang Banteng
Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan
“Fraksi PSI menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear. Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” jelas Elva.
Selain itu, kata dia, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan (penghapusan) pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024,” tuturnya.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN,” lanjutnya.
Menurutnya, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.
Selain itu, status guru honorer banyak yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang.
“Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan, meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama. Kesulitan mendapatkan sertifikasi ini menjadi hambatan besar bagi mereka,” ungkapnya.
Di sisi lain, Serikat guru juga menyatakan bahwa guru honorer digaji oleh pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) via Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seharusnya tidak membebani daerah.
Kebijakan cleansing ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah yang perlu segera diselesaikan.
“Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi terbaik bagi para guru honorer,” ucapnya.
“Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, serta evaluasi kebijakan yang lebih mendalam, Fraksi PSI berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan di Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.