Korupsi

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Bawa 2 Koper dari Kantornya

KPK bawa dua koper usai geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu, (17/7/2024). Mbak Ita tersangka dan suami

|
istimewa
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, tersangka korupsi oleh KPK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, pada Rabu, (17/7/2024).

Petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 dan meninggalkan ruangan pada 18.15.

Dari sana Petugas KPK membawa dua koper keluar dari Balai Kota Semarang.

Dua koper warna merah dan coklat itu lantas dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan pintu.

Para petugas kemudian turut masuk ke dalam tiga mobil tersebut dan meninggalkan Balai Kota Semarang.

Koper langsung dibawa menggunakan mobil dengan pengawalan ketat. 

Baca juga: Kepala Desa Karangrahayu Bekasi Ditangkap Kejakasaan Terkait Korupsi Sewa TKD

Hingga selesainya penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, tidak ada tanda-tanda adanya pejabat yang dibawa oleh KPK.

Termasuk Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.

Mbak Ita secara resmi sudah ditetapkan tersangka dan dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.

Termasuk suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Mbak Ita yang merupakan kader PDI-P Kota Semarang, terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.

Sampai rampungnya penggeledahan KPK, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut belum diketahui keberadaanya.

Padahal, mobil yang digunakan oleh Mbak Ita masih terparkir di Balai Kota Semarang.

Kompas.com juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Wali Kota Semarang soal penggeledahan KPK di kantornya.

Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved