Kepala Desa Karangrahayu Bekasi Ditangkap Kejakasaan Terkait Korupsi Sewa TKD
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan bahwa tersangka Kades Karangrahayu periode 2021-2027 ditangkap pada Selasa (9/7/2024).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan tersangka Ino Hermawati (IH) selaku Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia.
IH jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan bahwa tersangka Kades Karangrahayu periode 2021-2027 ditangkap pada Selasa (9/7/2024).
"Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Dwi dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024).
Dwi berujar bahwa modus operandi tersangka IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180.000 meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.
Baca juga: Meski Sering Kali Dimusnahkan, Barang Bukti di Kejari Kabupaten Bekasi Terus Numpuk, Ini Alasannya
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai dari Sajam hingga Obat Keras
Baca juga: Beralasan karena Tahun Politik, Kejari Kabupaten Bekasi Tangguhkan Kasus Korupsi Pimpinan DPRD
Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp 630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” jelas Dwi.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka IH sebesar Rp 630 juta atau setidaknya Rp 567 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Dwi menambahkan, tersangka IH mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp 630 juta kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
BERITA VIDEO: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jurnalis Kompas TV yang Dianiaya saat Sidang SYL
“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkasnya
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Pebisnis Hotel dan Restoran di Bekasi Optimistis Menkeu Purbaya Mampu Pulihkan Ekonomi Lesu |
|
|---|
| DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Sejumlah Manajemen Pabrik yang Jadi Biang Pencemaran Udara |
|
|---|
| Bekasi Bahas Darurat Pinjol dan Rentenir, FGD Sepakati Pembentukan Konsorsium Keuangan Syariah |
|
|---|
| Pencemaran Udara di Medan Satria, DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Dinas LH |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Bekasi Desak Perampingan OPD untuk Efisiensi Anggaran, Bupati Terkesan Lambat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kades-Karangrahayu-ditangkap-kejari.jpg)