Berita Bekasi

Beralasan karena Tahun Politik, Kejari Kabupaten Bekasi Tangguhkan Kasus Korupsi Pimpinan DPRD

Dwi Astuti Beniyati memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada oknum pimpinan DPRD masih berlanjut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Ilustrasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023). 

Laporan Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangguhkan sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi pimpinan DPRD setempat.

Alasan penanggungan sementara karena tahun politik.

"Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi. Tapi tetap namanya proses kan, tunggu lah nanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, pada Jumat (8/12/2023).

Meski ditangguhkan, dia menegaskan tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan.

Namun, sejauh ini hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan ditunda untuk sementara.

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Gali Informasi dari Ahli Pidana

"Tidak berhenti ya, sekarang kan juga masih ada serangkaian pemeriksaan," katanya.

Dwi kembali menegaskan keputusan penundaan sementara itu juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

"Sekali lagi tidak berhenti ya masih tetap berjalan tapi sekarang ini ditangguhkan sementara," imbuhnya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Bekasi baru, Dwi Astuti Beniyati memastikan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada oknum pimpinan DPRD masih berlanjut.

Meski ada pergantian kepala di institusi tersebut, Dwi menggantikan Kajari sebelumnya Ricky Setiawan Anas.

"Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap)," kata Dwi pada Jumat (3/11/2023).

Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.

"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," katanya.

Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Geledah Rumah Kontraktor terkait Gratifikasi Pokir Pimpinan DPRD

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved