Berita Bekasi

Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Gali Informasi dari Ahli Pidana

Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan dua saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat temuan-temuan pada tahap penyidikan atas kasus ini.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Bekasi 

Laporan Wartawan Wartakotlive.com, Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan penanganan kasus gratifikasi pimpinan DPRD tetap berjalan.

Pihaknya juga telah memanggil saksi ahli untuk meminta pandangan menyangkut pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dua unit mobil mewah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

"Kami memastikan penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, pada Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Apes Banget! Kepsek SD di Bogor Langsung Dipecat Bima Arya Usai Terbukti Trima Gratifikasi

Dia mengatakan dua saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat temuan-temuan pada tahap penyidikan atas kasus ini.

"Saksi pertama sudah kami panggil kemarin. Beliau Ahli Pidana, Guru Besar salah satu universitas di Jakarta," katanya.

Sementara saksi ahli kedua dari kalangan profesional.

Saksi ini akan diminta pandangan terkait barang bukti guna menguatkan penyidikan kasus. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menjadwalkan kehadiran saksi kedua pada pekan depan.

"Saksi ahli kedua memberikan penjelasan untuk menguatkan barang bukti yang didapatkan penyidik," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan hingga ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (11/8/2023) usai penyidik melakukan ekspos di Kejati Jawa Barat.

Kasus dimaksud berupa dugaan pemberian dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari RS selaku kontraktor pekerjaan fisik kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini termasuk kedua terlapor hanya saja terduga pemberi suap belum memenuhi panggilan meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Bahkan keberadaan RS hingga kini tidak diketahui.

Baca juga: Kasus Syahrul Yasin Limpo Dikhawatirkan Turunkan Elektabilitas AMIN, Cak Imin: Bukan Urusan Kita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pencarian terhadap RS, kediaman terlapor di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan juga sudah digeledah penyidik. 

Upaya lain dilakukan penyidik bekerja sama dengan Jam Intel Kejaksaan Agung dan Imigrasi mulai dari pencekalan, melalui Adhyaksa Monitoring Center, hingga pemantauan intensif meski belum mampu menemukan yang bersangkutan.

"Berbagai upaya telah kita lakukan Mohon bersabar, proses terus jalan, setiap perkembangan pasti nanti akan diinfokan kepada masyarakat," tutupnya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved