Berita Bekasi

Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Gali Informasi dari Ahli Pidana

Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan dua saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat temuan-temuan pada tahap penyidikan atas kasus ini.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Bekasi 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023).

Ketua DPC Partai PDIP itu datang kantor kejaksaan sekira pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekira 18.30 WIB.

Soleman nampak didampingi pengacara turun dari lantai dua kejaksaan untuk menuju ke parkiran mobil.

Saat ditanya awak media terkait pemerikaaannya, dia tak menjawab dan meminta agar bertanya kepada kuasa hukumnya saja.

"Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz," singkatnya.

Baca juga: 6 Industri Dicabut Izinnya Terbukti Menyumbang Pencemaran Udara di Jakarta

Lantas, dia buru-buru masuk mobilnya untuk pergi keluar meninggalkan kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menyebut, klien akan siap jika ada kembali panggilan pemeriksaan di kejaksaan. "Ya tentu siap hadir dong," katanya. (MAZ)

 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved