Berita Bekasi

Rumah Produksi Sabun Cair Palsu di Pondok Melati Bekasi Digerebek, Omzetnya Rp 1 Miliar

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah produksi sabun cair palsu di Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
PRODUKSI SABUN PALSU - Sebuah rumah produksi sabun cair palsu di Kavling Carolus RT 04 RW 01 di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah produksi sabun cair palsu di Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/2025). 
  • Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat.
  • Sabun cair dikemas menggunakan jeriken berukuran lima liter dengan proses pemasaran manfaatkan pasar daring atau e-commerce. 

 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK MELATI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah produksi sabun cair palsu di Kavling Carolus RT 04 RW 01 di wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/2025). 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat.

"Ini (produksi sabun cair palsu) kurang lebih tiga hingga empat bulan berjalan," kata Kusumo di lokasi, Jumat (14/11/2025).

Kusumo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seorang pelaku sekaligus pemilik usaha, yakni berinisial ROH dan berjenis kelamin perempuan memaparkan kepadanya kalau aktivitas tersbut kerap beraksi di dalam rumah.

Karyawan ROH bekerja dengan membuat sabun cair lalu dikemas menggunakan jeriken berukuran lima liter.

Usai dikemas, jeriken itu diberikan merk produk sabun cair ternama.

"(Barang yang dipalsukan) ada Rinso, ada pewangi pakaian, lalu Sunlight, dia mempalsukan menggunakan nama produk beragam," jelasnya.

Kusumo menuturkan untuk proses pemasaran, pelaku memanfaatkan pasar daring atau e-commerce. 

Setiap satu hari, pelaku dapat mengirim total 200 sabun cair ke konsumen.

Lalu untuk proses pengemasan, pelaku mencetak sendiri stiker produk yang ingin dipalsukan menggunakan mesin cetak, dan kemudian ditempel di jeriken.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Warga Bekasi Timur Curhat ke Anggota DPRD 

"Omzet penjualan selama beroperasi kurang lebih Rp1 miliar," tuturnya.

Kusumon menegaskan akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F dan H Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

"Ini masih pendalaman ya, karena kan kalau pelakunya satu, karyawannya ada tiga hingga empat orang," tegasnya.

Menaggapi hal itu, Ketua RT 4, Kuswanto mengatakan sempat terkejut usai mengetahui peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved