Polusi Udara
6 Industri Dicabut Izinnya Terbukti Menyumbang Pencemaran Udara di Jakarta
Satgas Pencemaran Udara DKI tutup sementara tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta mencabut izin usaha sementara terhadap tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja.
Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, sebelum diberikan sanksi penutupan sementara, pihaknya melakukan legal smapling pengukuran emisi cerobong.
"Enam industri ini belum sesuai ketentuan, tentunya dengan pemahaman kita semua yang ini tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan," ucap Ani di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI, Fitri melanjutkan, industri batu bara dan peleburan baja menjadi salah satu kontributor meningkatkan polutan pencemaran udara.
Sehingga, kondisi saat ini kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Satgas Penanganan Pencemaran Udara Imbau Gedung Minimal 8 Lantai Pasang Water Mist Hari Ini
"Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," tuturnya.
Jika industri tersebut sudah melakukan ketentuan yang dianjurkan pemerintah seperti pembuatan jaringan, kemudian penyiraman, maka boleh beroperasi.
Namun, apabila industri tersebut waktu waktu yang ditentukan tidak segera memenuhi ketentuan, Pemprov DKI bakal menutup secara permanen.
"Berbeda dengan peleburan baja, peleburan baja juga kami lakukan tindakan di mana mereka sebenarnya tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO). Makanya dilakukan penutupan atau penyegelan sementara," terangnya.
"Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Jadi jika itu sudah terpenuhi maka penyegelan sementaranya akan dicabut," sambungnya.
Baca juga: Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan Setelah Laporkan Verny Hasan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Dinas LH Rutin Awasi Pelaku Industri
Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pengawasan terhadap industri yang dapat mencemari udara di DKI Jakarta.
Bahkan, apabila melanggar ketentuan, Dinas LH DKI tidak segan menyegel lokasi industri tersebut.
"Setiap usaha, mereka punya semacam komitmen. Misalnya untuk sekala Amdal mereka harus melaporkan RKLPL-nya per tiga atau enam bulan. Jadi dilakukan secara aktif oleh mereka," ungkapnya.
Menurut Fitri, penindakan terhadap industri ini merupakan pantauan di lapangan dari Dinas LH DKI di lapangan.
| Bikin Polusi Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Dua Perusahaan di Bekasi |
|
|---|
| Cegah Polusi Udara, Dinas LH DKI Periksa Cerobong Asap Pabrik Pelebur Besi Baja di Jaktim |
|
|---|
| Polusi Udara Bikin Cuaca Ekstrem Tambah Runyam, Menkes Budi: Waspada Kanker Paru-paru |
|
|---|
| Hasil Riset, 71 Persen Pengendara Motor Setuju Tilang ETLE untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi |
|
|---|
| Dinas LH DKI Catat Terjadi Kenaikan Kendaraan Uji Emisi di Tahun 2023 Mencapai 18.843 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/industri-batu-bara-ditutup12.jpg)