Polusi Udara

6 Industri Dicabut Izinnya Terbukti Menyumbang Pencemaran Udara di Jakarta

Satgas Pencemaran Udara DKI tutup sementara tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Satgas Penanganan Pencemaran Udara Dr Ani Ruspitawati sampaikan update perbaikan kualitas udara Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

Oleh karena itu, Fitri memastika Dinas LH aktif melakukan pengawasan lapangan ke lokasi industri.

"Turun ke lapangan itu juga rutin kami lakukan. Di sanalah, kami menemukan aktivitas mereka memenuhi ketentuan atau tidak," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan imbauan kepada industri khususnya batu bara agar tidak memcemarkan udara ibu kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, jika industri di Jakarta melanggar tata ruang dan tidak sesuai aturan maka akan ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sanksi yang akan diterima misalnya pencabutan izin usaha, penghentian operasi sementara dan lain-lainnya.

"Kemarin kan sudah ada satu atau dua, akan tindak secara hukum. Kita akan lakukan tindak tegas dan apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan syarat-syaratnya kita akan lakukan," terangnya di Jakarta, Senin (11/9/2023). (m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved