Polusi Udara

6 Industri Dicabut Izinnya Terbukti Menyumbang Pencemaran Udara di Jakarta

Satgas Pencemaran Udara DKI tutup sementara tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Satgas Penanganan Pencemaran Udara Dr Ani Ruspitawati sampaikan update perbaikan kualitas udara Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta mencabut izin usaha sementara terhadap tiga industri batu bara dan tiga perusahaan peleburan baja.

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Dr Ani Ruspitawati menjelaskan, sebelum diberikan sanksi penutupan sementara, pihaknya melakukan legal smapling pengukuran emisi cerobong.

"Enam industri ini belum sesuai ketentuan, tentunya dengan pemahaman kita semua yang ini tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait lingkungan," ucap Ani di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).

Sementara itu, Kabid Pencematan Lingkungan Dinas LH DKI, Fitri melanjutkan, industri batu bara dan peleburan baja menjadi salah satu kontributor meningkatkan polutan pencemaran udara.

Sehingga, kondisi saat ini kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara Jakarta.

Baca juga: Satgas Penanganan Pencemaran Udara Imbau Gedung Minimal 8 Lantai Pasang Water Mist Hari Ini

"Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," tuturnya.

Jika industri tersebut sudah melakukan ketentuan yang dianjurkan pemerintah seperti pembuatan jaringan, kemudian penyiraman, maka boleh beroperasi.

Namun, apabila industri tersebut waktu waktu yang ditentukan tidak segera memenuhi ketentuan, Pemprov DKI bakal menutup secara permanen.

"Berbeda dengan peleburan baja, peleburan baja juga kami lakukan tindakan di mana mereka sebenarnya tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO). Makanya dilakukan penutupan atau penyegelan sementara," terangnya. 

"Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan. Jadi jika itu sudah terpenuhi maka penyegelan sementaranya akan dicabut," sambungnya.

Baca juga: Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan Setelah Laporkan Verny Hasan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Dinas LH Rutin Awasi Pelaku Industri

Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan pengawasan terhadap industri yang dapat mencemari udara di DKI Jakarta.

Bahkan, apabila melanggar ketentuan, Dinas LH DKI tidak segan menyegel lokasi industri tersebut.

"Setiap usaha, mereka punya semacam komitmen. Misalnya untuk sekala Amdal mereka harus melaporkan RKLPL-nya per tiga atau enam bulan. Jadi dilakukan secara aktif oleh mereka," ungkapnya.

Menurut Fitri, penindakan terhadap industri ini merupakan pantauan di lapangan dari Dinas LH DKI di lapangan.

Oleh karena itu, Fitri memastika Dinas LH aktif melakukan pengawasan lapangan ke lokasi industri.

"Turun ke lapangan itu juga rutin kami lakukan. Di sanalah, kami menemukan aktivitas mereka memenuhi ketentuan atau tidak," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan imbauan kepada industri khususnya batu bara agar tidak memcemarkan udara ibu kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, jika industri di Jakarta melanggar tata ruang dan tidak sesuai aturan maka akan ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sanksi yang akan diterima misalnya pencabutan izin usaha, penghentian operasi sementara dan lain-lainnya.

"Kemarin kan sudah ada satu atau dua, akan tindak secara hukum. Kita akan lakukan tindak tegas dan apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan syarat-syaratnya kita akan lakukan," terangnya di Jakarta, Senin (11/9/2023). (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved