Berita Bekasi

Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Gali Informasi dari Ahli Pidana

Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan dua saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat temuan-temuan pada tahap penyidikan atas kasus ini.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Bekasi 

Laporan Wartawan Wartakotlive.com, Muhammad Azzam


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan penanganan kasus gratifikasi pimpinan DPRD tetap berjalan.

Pihaknya juga telah memanggil saksi ahli untuk meminta pandangan menyangkut pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dua unit mobil mewah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

"Kami memastikan penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, pada Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Apes Banget! Kepsek SD di Bogor Langsung Dipecat Bima Arya Usai Terbukti Trima Gratifikasi

Dia mengatakan dua saksi ahli dihadirkan untuk memperkuat temuan-temuan pada tahap penyidikan atas kasus ini.

"Saksi pertama sudah kami panggil kemarin. Beliau Ahli Pidana, Guru Besar salah satu universitas di Jakarta," katanya.

Sementara saksi ahli kedua dari kalangan profesional.

Saksi ini akan diminta pandangan terkait barang bukti guna menguatkan penyidikan kasus. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menjadwalkan kehadiran saksi kedua pada pekan depan.

"Saksi ahli kedua memberikan penjelasan untuk menguatkan barang bukti yang didapatkan penyidik," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan hingga ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (11/8/2023) usai penyidik melakukan ekspos di Kejati Jawa Barat.

Kasus dimaksud berupa dugaan pemberian dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari RS selaku kontraktor pekerjaan fisik kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini termasuk kedua terlapor hanya saja terduga pemberi suap belum memenuhi panggilan meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Bahkan keberadaan RS hingga kini tidak diketahui.

Baca juga: Kasus Syahrul Yasin Limpo Dikhawatirkan Turunkan Elektabilitas AMIN, Cak Imin: Bukan Urusan Kita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pencarian terhadap RS, kediaman terlapor di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan juga sudah digeledah penyidik. 

Upaya lain dilakukan penyidik bekerja sama dengan Jam Intel Kejaksaan Agung dan Imigrasi mulai dari pencekalan, melalui Adhyaksa Monitoring Center, hingga pemantauan intensif meski belum mampu menemukan yang bersangkutan.

"Berbagai upaya telah kita lakukan Mohon bersabar, proses terus jalan, setiap perkembangan pasti nanti akan diinfokan kepada masyarakat," tutupnya. 

Rumah kontraktor digeledah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggeledah rumah kontraktor RS di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Penggeledahan itu sebagai bagian dari tahap penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD setempat.

"Iya tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah RS, disaksikan ketua lingkungan setempat serta saudara sepupu dan tante atau bude dari RS kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023).

RS merupakan oknum kontraktor swasta yang diduga telah memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL selaku diduga penerima yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus

Baca juga: Apes Banget! Kepsek SD di Bogor Langsung Dipecat Bima Arya Usai Terbukti Trima Gratifikasi

Upaya penggeledahan dilakukan setelah pada pemanggilan patut pertama hingga ke empat, RS tidak mendatangi kantor kejaksaan untuk memenuhi undangan pemeriksaan bahkan diduga telah menyembunyikan diri dari petugas.

Ronald menjelaskan penggeledahan berlangsung selama dua jam mulai pukul 14.00-16.00 WIB dengan menyisir setiap ruangan.

Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi di rumah yang sudah ditinggalkan RS selama beberapa pekan itu.

"Kita dapat beberapa dokumen terkait CV perusahaan dia, alat komunikasi yang ditinggal begitu saja, hingga kuitansi DP (Down Payment) pembelian mobil. Kemudian ada brankas tapi tidak bisa dibuka. Semua kami sita untuk dipelajari lebih lanjut tapi brankas tidak," katanya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik kemudian meneliti keaslian serta keabsahan dari berkas yang berhasil disita, termasuk kuitansi uang muka pembelian unit Mitsubishi Pajero dengan nominal senilai Rp5 juta yang dibayarkan pada tahun 2021.

Ronald juga memastikan kepada kerabat RS terkait keberadaan yang bersangkutan namun tidak satu orang pun dari mereka yang mengaku mengetahui dimana RS saat ini. Usai diketahui berangkat hingga menyelesaikan ibadah umroh pada Senin (11/9/2023), RS belum kembali bertemu keluarga.

"Awalnya kan umroh, tapi ini beberapa hari setelah pulang umroh sesuai dijadwalkan tidak kunjung datang," imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Eks Dirut Telkom Arwin Rasyid Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan sebagai Saksi

Sementara, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait untuk melacak keberadaan RS, termasuk berkirim surat permohonan pencekalan kepada Imigrasi serta Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI.

Menurut dia ada beberapa teknik untuk mengetahui keberadaan RS. Salah satunya melalui Adhyaksa Monitoring Center, koordinasi dengan pusat untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.

"Adalah itu, beberapa cara nanti, untuk mendeteksi keberadaan dia (RS). Teknik-teknik penyidikan tentu kita pakai untuk mengetahui keberadaan seseorang. Yang pasti setiap progres perkembangan penyidikan kita sampaikan ke masyarakat," kata dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023).

Ketua DPC Partai PDIP itu datang kantor kejaksaan sekira pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekira 18.30 WIB.

Soleman nampak didampingi pengacara turun dari lantai dua kejaksaan untuk menuju ke parkiran mobil.

Saat ditanya awak media terkait pemerikaaannya, dia tak menjawab dan meminta agar bertanya kepada kuasa hukumnya saja.

"Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz," singkatnya.

Baca juga: 6 Industri Dicabut Izinnya Terbukti Menyumbang Pencemaran Udara di Jakarta

Lantas, dia buru-buru masuk mobilnya untuk pergi keluar meninggalkan kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menyebut, klien akan siap jika ada kembali panggilan pemeriksaan di kejaksaan. "Ya tentu siap hadir dong," katanya. (MAZ)

 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved