Artis Tersangkut Narkoba
Tidak Terima Tuntutan Jaksa yang Menuntutnya Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Ammar Zoni
Pesinetron Ammar Zoni tidak menerima dan keberatan setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni tidak menerima dan keberatan setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa tuntutan hukuman itu berlebihan.
Baca juga: Ini Tuntutan Jaksa pada Ammar Zoni Setelah Didakwa Memberi Modal Rp 50 Juta untuk Membeli Narkotika
"Tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini seakan-akan Ammar seperti bandar besar," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.
Menurut keterangan saksi ahli yang meringankan, sebut Jon Mathias, Ammar Zoni adalah pecandu narkotika dan bukan pengedar, serta tidak masuk jaringan narkotika.
"Ada yang aneh, dalam sidang kami ajukan assesmen rehabilitasi dan sudah dikabulkan hakim, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan dan dipatuhi jaksa," ucap Jon Mathias.
Baca juga: Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Setelah Assesmennya Diterima Hakim
"Di assesmen itu diketahui, apakah dia (Ammar Zoni) pecandu narkoba atau bukan," lanjutnya.
Ammar Zoni akan melakukan pledoi sebagai jawaban atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Tuntutannya janggal," ujar Jon Mathias.
Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini
Ammar Zoni bisnis narkoba
Ammar Zoni ditahan
Ammar Zoni cerai
vonis Ammar Zoni
sidang Ammar Zoni
kasus narkoba Ammar Zoni
narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.