Artis Tersangkut Narkoba

Tidak Terima Tuntutan Jaksa yang Menuntutnya Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Ammar Zoni

Pesinetron Ammar Zoni tidak menerima dan keberatan setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Warta Kota/Nuri Yatul
Pesinetron Ammar Zoni tidak menerima dan keberatan setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu, tetapi juga diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara narkoba Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni tidak menerima dan keberatan setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa tuntutan hukuman itu berlebihan.

Baca juga: Ini Tuntutan Jaksa pada Ammar Zoni Setelah Didakwa Memberi Modal Rp 50 Juta untuk Membeli Narkotika

"Tuntutan hukuman 12 tahun penjara ini seakan-akan Ammar seperti bandar besar," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni.

Menurut keterangan saksi ahli yang meringankan, sebut Jon Mathias, Ammar Zoni adalah pecandu narkotika dan bukan pengedar, serta tidak masuk jaringan narkotika.

"Ada yang aneh, dalam sidang kami ajukan assesmen rehabilitasi dan sudah dikabulkan hakim, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan dan dipatuhi jaksa," ucap Jon Mathias.

Baca juga: Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Setelah Assesmennya Diterima Hakim

"Di assesmen itu diketahui, apakah dia (Ammar Zoni) pecandu narkoba atau bukan," lanjutnya.

Ammar Zoni akan melakukan pledoi sebagai jawaban atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

"Tuntutannya janggal," ujar Jon Mathias.

 

Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved