Operasi Patuh Jaya 2024

Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Tak Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto minta anggota Polri bertugas secara profesional dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebut, anggota yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) ketika bertugas dalam Operasi Patuh Jaya 2024, bakal ditindak secara tegas. 

“Kita memiliki lima titik black spot, yaitu titik dimana terjadi laka lantas fatal seperti meninggal dunia atau luka berat,” kata Multazam saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok.

Lima titik Operasi Patuh Jaya tersebut berada di Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).

Meski telah menentukan lima titik operasi, tidak menutup kemungkinan Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.

Baca juga: Pakai Ponsel Sambil Berkendara Jadi Sasaran Korlantas di Operasi Patuh Jaya 2024

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Tertibkan 539 Pelanggar Lalu Lintas

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 18 Ribu Lebih Pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2023

Targetkan 14 Pelanggaran 

Multazam menuturkan bahwa Operasi Patuh Jaya itu diadakan untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Kami tidak bekerja sendiri bersama TNI-Polri, Dishub dan stakeholder terkait,” kata Multazam.

Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.

“Targetnya 14 pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas,” sambungnya.

BERITA VIDEO: Tampang Tersangka Penembak Donald Trump

Berikut 14 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024:

- Melawan arus, 
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan HP saat mengemudi.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor r2 atau r4 yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan (stnk).
- Melanggar marka jalan 
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
- Penertiban kendaraan r4 yang menggunakan TNKB palsu.
- Penertiban parkir liar.

Menurut Multazam, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi  preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.

“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” pungkasnya. (m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved