Operasi Patuh Jaya 2024
Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta & Sekitarnya Mulai Digelar, Ini Lokasi dan Target Pelanggarannya
Hari ini, polisi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan wilayah lain.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai, Senin (15/7/2024).
Untuk di wilayah Jakarta, terbagi menjadi lima titik di antaranya Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Sedangkan wilayah penyangga, terdiri dari Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, pelabuhan, Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, dan Depok.
Oleh karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil agar membawa surat-surat kendaraan, yaknk STNK dan SIM guna menghindari razia.
Inilah lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
1. Wilayah Jakarta Selatan: Traffic light (TL) Robinson Ps. Minggu (lawan arus); Jalan Raya Fatmawati (Stop Line); Jalan Ciputat Raya (Tidak memakai helm).
2. Wilayah Jakarta Utara: Jalan Raya Cilincing (TL Tanah Merdeka) yakni tidak menggunakan helm dan tanpa TNKB; Jalan RE Martadinata (TL Jembatan Goyang) melawan arus/arah; Jalan Raya Pakin (TL Mitra Bahari) tidak memakai helm dan melawan arah; Jalan Raya Yos Sudarso (TL Permai) tidak memakai helm, melanggar TL dan rotator tidak peruntukannya.
Baca juga: 5 Titik Operasi & 14 Target Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024
3. Wilayah Jakarta Pusat: Jalan Rajawali (Rotator tidak sesuai peruntukannya); Jalan Sabang (TNKB tidak sesuai ketentuan); dan TL Jembatan Merah-Gunung Sahari (pengendara di bawah umur dan lawan arus).
3. Wilayah Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan (rotator tidak sesuai peruntukan); Jalan Letjen Sutoyo (TNKB tidak sesuai ketentuan); Jalan Basuki Rahmat (pengemudi di bawah umur); Kawasan Banjir Kanal Timur.
4. Wilayah Jakarta Barat: Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula (TNKB tidak sesuai ketentuan); Sepanjang Jalan Daan Mogot (rotator tidak sesuai peruntukannya); Jalan Brigjen Katamso (lawan arus); Jalan Kemanggisan Raya (lawan arus); dan Sepanjang Jalan Daan Mogot (pengemudi di bawah umur).
Wilayah Penyangga
1. Kota Depok: Jalan Raya Margonda; Jalan H. IR. Juanda; Jalan Raya Bogor; Jalan Kartini; dan Jalan Boulevard GDC.
2. Tangerang Kota: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan M.H Thamrin; dan Jalan Daan Mogot.
3. Tangerang Selatan: Jalan Raya Serpong; Jalan Pahlawan Seribu; Jalan Letnan Sutopo; Jalan BSD Raya.
3. Kota Bekasi: Jalan Ahmad Yani; Jalan Sersan Aswan; Jalan IR Juanda.
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Tilang 60.533 Pengendara, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak |
![]() |
---|
42.657 Pelanggar Ditindak Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya 2024, Berikut Jenis Pelanggarannya |
![]() |
---|
Operasi Patuh Jaya Sasar Pengendara Main Ponsel, Bagaimana Jika untuk Google Maps? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Momen Ras Terkuat di Bumi Bahagia karena Tidak Ditilang saat Operasi Patuh Jaya Mesti Langgar Lalin |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Tak Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sanksi bagi Pelanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.