Operasi Patuh Jaya 2024

42.657 Pelanggar Ditindak Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya 2024, Berikut Jenis Pelanggarannya

Jenis pelanggaran kendaraan roda dua yang paling banyak di Operasi Patuh Jaya 2024, yakni tidak memakai helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Petugas kepolisian saat melakukan operasi patuh jaya dengan mengedukasi pemahaman berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar di Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 selama 10 hari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menuturkan bahwa penindakan dilakukan baik teguran maupun tilang elektronik.

"Pada tanggal 15-24 Juli 2024 itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE. Sementara itu, 19.929 pengendara hanya dikenai sanksi teguran," kata Ade Ary.

Dari jumlah pelanggar itu, jenis pelanggaran kendaraan roda dua yang paling banyak, yakni tidak memakai helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar.

Baca juga: Hari Ketiga Operasi Patuh Jaya di Jakarta Timur Sudah 100 Pengendara Kena Tegur

Baca juga: Ada Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat, Bagaimana Nasib ETLE?

Baca juga: Ratusan Pelanggar di Jaksel Ditindak Pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024

Kemudian, 2.767 pelanggar yang melawan arus sampai yang melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggar.

"Untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran terbanyak penggunaan handphone saat berkendara ada 341 pelanggar. 14.863 yang tidak pakai sabuk pengaman dan 288 pelanggar marka jalan," ujar Ade Ary.

Selama periode Operasi Patuh Jaya 2024 digelar, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, edukasi hingga penyuluhan penyebaran atau pemasangan plamfet.

BERITA VIDEO: Hotman Paris ‘Colek’ Prabowo Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebanyak 30.365 kegiatan penyuluhan serta 31.917 penyebaran atau pemasangan spanduk dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Ade Ary mengingatkan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat berkendara dari STNK hingga SIM selama Operasi Patuh Jaya 2024 sampai 28 Juli 2024.

"Mohon kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama Operasi Patuh saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas," tutur Ade Ary. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved