Pemprov DKI Diharapkan Perhatikan Dampak Sanksi Tipiring bagi Pengamen, Pak Ogah, dan PPKS Lainnya
Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
"Untuk pembinaan dilakukan sampai bulan Juli, tapi kalau nanti di bulan Agustus minggu pertama, minggu kedua akan secara masif dilakukan penjangkauan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda ini, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," paparnya.
Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.
"Nanti akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan teman-teman dari Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar. Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. (faf)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pemprov DKI Jakarta
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Dwi Rio Sambodo
Satpol PP DKI Jakarta
Pak Ogah
pengemis
| Disinggung Purbaya Soal Banyaknya Uang Mengendap di Bank, Ini Jawaban Pemprov DKI |
|
|---|
| Tanggapan Pramono Anung Soal Ramainya Mafia Kios di Pasar Pramuka Jaktim |
|
|---|
| Gawat! Lahan Makam di Jakarta Diprediksi akan Penuh Dalam 3 Tahun, Pemprov DKI Cari Solusi |
|
|---|
| Tak Ada Lagi Anabul Jadi Korban, Pramono Terbitkan Pergub 'Dog Meat Free' |
|
|---|
| Purbaya Sorot Dana Pemprov DKI Mengendap di Bank Rp 14,6 T, Ini Penjelasan Pramono |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.