Pemprov DKI Diharapkan Perhatikan Dampak Sanksi Tipiring bagi Pengamen, Pak Ogah, dan PPKS Lainnya

Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penanganan masalah Pak Ogah, pengamen hingga pengemis ini diharapkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perhatikan dampak dari sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan dilakukan Satpol PP pada Agustus 2024.

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta mengancam akan membawa Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) lainnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penanganan masalah Pak Ogah, pengamen hingga pengemis ini diharapkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Apalagi sampai terjadi konflik horizontal antara warga khususnya Pak Ogah, pengamen hingga pengemis dengan pihak Pemprov dan penegak hukum.

“Pemprov seharusnya mengadakan evaluasi mengapa tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah ini ternyata tidak menimbulkan dampak signifikan terkait upaya pembinaan dan pemberdayaan,” kata Rio pada Minggu (14/7/2024).

Rio mengatakan, berangkat dari evaluasi tersebut Pemprov wajib memahami kondisi sosial warganya.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Bakal Seret Pak Ogah, Pengamen, hingga Pengemis ke Ranah Tindak Pidana Ringan

Apalagi, fakta di lapangan terjadi ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural yang membuat mereka memilih jalan menjadi Pak Ogah hingga pengemis untuk menghidupi keluarga di rumah.

“Hal ini harus segera disadari oleh Pemprov, jika memilih kebijakan untuk pempidanakan Pak Ogah, pengamen hingga pengemis dengan kurungan penjara atau denda Rp 30 juta, lantas keluarga mereka bagaimana nasibnya? tentunya masalah ini menjadi lingkaran setan,” jelas Rio.

Lalu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu mempertanyakan latar belakang operasi ini, apakah sekadar masalah ketertiban atau ada masalah sosial lainnya.

Dia berujar bahwa pendekatan humanistik harus menjadi instrumen dalam menyikapi hal tersebut.

Baca juga: Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek

“Artinya penyebabnya juga harus diselesaikan misalnya masalah kemiskinan dan asas pemerataan pembangunan di Jakarta yang belum optimal sehingga memperluas gap sosial yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Menurut Rio, paradigma Jakarta sebagai Kota berkeadilan sosial dan berkebudayaan juga harus direpresentasikan dalam setiap kebijakan pembangunan di Jakarta.

Hal ini agar Jakarta menjadi kota yang inklusif bagi semua kelompok, tanpa mendiskriminasikan kelompok lain dalam hal ini Pak Ogah, pengamen hingga pengemis.

“Penangannya harus simultan bersama stakeholder yang ada seperti kepolisian dan Dishub agar hasilnya lebih optimal tanpa tindakan yang represif. Langkahnya dipastikan terpimpin, terencana, menyatu, terpadu dan utuh secara pendekatannya,” pungkas Rio.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.

Baca juga: Tidak Terima Ditertibkan Petugas, Pak Ogah di Jakarta Timur Berontak Lawan Petugas

Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 20 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi Tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1.

Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

BERITA VIDEO: Penembak Jitu Donald Trump Tewas Seketika Usai Melancarkan Aksinya

"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta," kata Arifin pada Kamis (11/7/2024).

Arifin menyadari, Perda soal pengenaan sanksi ini memang sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007 lalu.

Sejak regulasi ini diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.

"Namun hanya beberapa hari, mereka rupanya kembali lagi ke jalan raya. Hal ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," ujar Arifin.

Menurut dia, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.

"Untuk mempermudah operasi ini, kami telah menggandeng berbagai instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024.

Hingga kini sampai akhir Juli 2024, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.

"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," tuturnya.

"Untuk pembinaan dilakukan sampai bulan Juli, tapi kalau nanti di bulan Agustus minggu pertama, minggu kedua akan secara masif dilakukan penjangkauan terhadap mereka-mereka melakukan pelanggaran Perda ini, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," paparnya.

Arifin menambahkan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.

"Nanti akan tetap ada penjangkauan yang dilakukan teman-teman dari Satpol PP di wilayah, namun mulai besok akan berlaku ketentuan pencatatan data pelanggar. Misalnya, Si A hari ini terjangkau kena tindakan, kemudian dia nanti kena lagi, kalau ketemu lagi sampai tiga kali maka akan jadi catatan yang akan memberatkan ke yang bersangkutan untuk dibawa ke Tipiring," pungkasnya. (faf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved