Berita Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta Bakal Seret Pak Ogah, Pengamen, hingga Pengemis ke Ranah Tindak Pidana Ringan
Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.
Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 20 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi Tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1.
Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta," kata Arifin pada Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Sarana Jaya dan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Teken Nota Kesepahaman Tingkatkan Layanan Pertanahan
Arifin menyadari, Perda soal pengenaan sanksi ini memang sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007 lalu.
Sejak regulasi ini diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
"Namun hanya beberapa hari, mereka rupanya kembali lagi ke jalan raya. Hal ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," ujar Arifin.
Menurut dia, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.
"Untuk mempermudah operasi ini, kami telah menggandeng berbagai instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024.
Hingga kini sampai akhir Juli 2024, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.
"Kegiatan pengawasan di lapangan tetap dilakukan, setelah bulan Juli maka masuk bulan Agustus dan kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, termasuk Polda Metro Jaya. Mereka yang melanggar-melanggar ini akan dibawa ke ranah Tipiring," tuturnya.
| Antisipasi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Jakbar Siapkan Perahu hingga Tali Tebing |
|
|---|
| Pohon Tua di Jakarta akan Ditebang, Upaya Antisipasi Tumbang saat Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
| Ruang Merokok Indoor Dihapus, Tempat Hiburan Malam Termasuk Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 6,3 Persen Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Penampakan Avanza yang Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Jaksel, Sebabkan Satu Orang Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.