Berita Jakarta

Tanggapan Pramono Anung Soal Ramainya Mafia Kios di Pasar Pramuka Jaktim

Ia ingin, pasar yang ada di Jakarta memiliki dampak sosial yang positif supaya para pedagang bisa berjualan dengan tenang, aman dan nyaman.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
MAFIA KIOS PASAR PRAMUKA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur pada Rabu (22/10/2025). Ia ingin, pasar yang ada di Jakarta memiliki dampak sosial yang positif supaya para pedagang bisa berjualan dengan tenang, aman dan nyaman. 

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Kasus dugaan mafia kios di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur meresahkan para pedagang karena harga sewanya terlalu tinggi.

Saat ditanya terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal segera pelajari permasalahan yang ada di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

"Waduh, saya belum tahu ya, nanti saya pelajari dulu (masalah dan dugaan adanya mafia kios di Pasar Pramuka)," kata Pramono usai hadiri acara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).

Pramono juga menanggapi permintaan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta agar seluruh pasar di Jakarta untuk dilakukan audit.

Ia ingin, pasar yang ada di Jakarta memiliki dampak sosial yang positif supaya para pedagang bisa berjualan dengan tenang, aman dan nyaman.

"Nah, dampak sosial itu harus tertangani secara baik. Jadi sekali lagi, dengan cara itu pasti saya lakukan untuk di tempat lain, karena memanusiakan orang yang memang mencari pekerjaan itu penting banget," tegas Pramono.

Baca juga: Haul Majelis Rasulullah di Kebayoran Lama Disusupi Copet, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sementara itu, Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan melanjutkan, setiap bentuk penyewaan kembali atau alih sewa kios kepada pihak lain tanpa izin resmi dari pihaknya merupakan pelanggaran. 

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya berjanji bakal menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang teken antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya. Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut irfan, penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Mereka biasanya bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Aksi penyewaan kios secara ilegal dinilainya sangat merugikan para pedagang karena tidak mendapatkan hak secara sah dan tak ada rasa keadilan.

“Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan," ungkapya.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," sambungnya.

Sebelumnya, Sejumlah pedagang di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur merasa resah karena adanya dugaan mafia sewa kios di sana sejak tahun 2016 lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved