Berita Jakarta
Tidak Terima Ditertibkan Petugas, Pak Ogah di Jakarta Timur Berontak Lawan Petugas
Beberapa pak ogah atau juru parkir ilegal berontak saat ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Dishub, dan Polri di Jalan Raya Bekasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Beberapa pak ogah atau juru parkir ilegal berontak saat ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Dishub, dan Polri di kawasan Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2023).
Pengendali Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Timur Urip Widodo mengatakan berontaknya pak ogah tersebut sempat menjadi hambatan petugas ketika menggelar penertiban tempat usaha ilegal, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), hingga parkir liar.
Namun usai lebih kurang 10 menit diberikan pemahaman, akhirnya seorang pak ogah yang memberontak untuk diterbitkan tersebut dapat kooperatif.
Hingga akhirnya petugas memasukan pria bertopi tersebut ke dalam mobil petugas.
Baca juga: Ledakan di Setiabudi Tewaskan Satu Orang, Tim Gegana Dikerahkan untuk Sterilisasi TKP
Baca juga: Tekan Kasus Diabetes, Forum Warga Kota Jakarta Desak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis
“Pada hari ini kami melakukan giat diawali dengan apel di kantor walikota yang dipimpin Kasatpol PP Jakarta Timur dalam penegakan Perda DKI nomor 8 tahun 2007, kegiatannya untuk penertiban tempat usaha, dan PPKS. Antara lain itu,” kata Urip saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (18/10/2023).
Urip menuturkan pemberontakan selanjutnya dilakukan seorang pak ogah ketika petugas melintas di Jalan Dr Sumarno Pulogebang, kecamatan Cakung.
Pak ogah yang saat itu mengenakan kaus putih nampak berlari menghindari petugas.
Namun akhirnya terjatuh karena terpeleset di jalan mengarah ke terminal terpadu Pulogebang.
Selanjutnya, para pak ogah tersebut dibawa petugas ke Panti Sosial di kawasan Cipayung.
Baca juga: Cegah Kebencian dan Terorisme di Negeri Orang, Diaspora Penggerak Moderasi Agama Dideklarasikan
“Dari pak ogah sendiri kami tertibkan total empat orang,” lugasnya.
Urip mengatakan, sementara petugas memberikan tindakan kartu kuning terhadap tempat usaha ilegal, dalam hal ini yang beroperasi di badan jalan.
Lalu petugas memberikan tindakan derek kendaraan yang parkir tidak dalam ruangnya, hingga menggembosi ban kendaraan.
“Dalam perda di pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dalam usaha berdagang diatas trotoar maka kami ambil tindakan. Seperti tadi sangsi kartu kuning dan tindakan cabut pentil. Lalu tadi ada beberapa kendaraan yang diatas trotoar dilakukan penindakan,” pungkasnya. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Nasib Revitalisasi Pasar Taman Puring Belum Jelas, Pramono Sebut Ada Masalah Internal Pedagang |
|
|---|
| Imigrasi Jakpus Amankan 190 WNA Sepanjang 2025, Mayoritas Asal Nigeria |
|
|---|
| Proyek Saluran di Jalan Bojong Cengkareng Jakbar Bikin Horor, Macet hingga Tiang Roboh Jadi Satu |
|
|---|
| Rabies Masih Jadi Ancaman, Sudin KPKP Jaktim Imbau Warga Vaksinasi Hewan Peliharaan |
|
|---|
| Raperda KTR Berpeluang Matikan Usaha, Pemilik Warung di Palmerah Jakbar Suarakan Penolakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.