Universitas Indonesia

Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek

Satgas PPKS UI dalam menjalankan tugasnya sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ketua BEM UI nonaktif terbukti lakukan

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota
Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK  - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia tahun 2022-2024 telah menjalankan tugasnya dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sadek.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Amelita menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS UI  berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34.

Baca juga: Melki Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Diskors 1 Semester dan Dilarang Keliaran di UI

Kemudian menangani laporan kekerasan seksual melalui mekanisme yang diatur pada pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.

Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Baca juga: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diskors Satu Semester

Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

"Semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," tambahnya.

Perlu diketahui Satgas PPKS UI 2022-2024  berjumlah 13 orang. Mereka terdiri dari berbagai unsur civitas akademika UI.

Struktur PPKS UI 2022-2024

Ketua: Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D.

Sekretaris:  Rini Asriasni mahasiswa FISIP UI

Anggota:

1. Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved