Universitas Indonesia

Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek

Satgas PPKS UI dalam menjalankan tugasnya sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ketua BEM UI nonaktif terbukti lakukan

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota
Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek 

Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.

Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disebut terbukti bersalah Menurut isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Sesuai sanksi administratif ada pelarangan yang diterima Melki Sadek. Di antaranya:

1. Dilarang berada di lingkungan kampus.

2. Diperbolehkan berada di lingkungan kampus lantaran wajib menjalani konseling psikologis dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual tersebut dilakukan secara tatap muka.

3. Dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

4. Dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved