Universitas Indonesia

Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek

Satgas PPKS UI dalam menjalankan tugasnya sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ketua BEM UI nonaktif terbukti lakukan

Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota
Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek 

2. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I, M.Si.

3. Ayu Lestari Purborini, S.Hum., M.Si.

4.  Ira Aditia Nasman, S.Sos.

5. Wahyuningsih Andariyanti, S.Psi.

6. Clarabelle Aurelia Augustine

7. Farras Zidane Diego Ali Farhan

8. Isfina Fadillah

9. Mawla Atqilya Muhdiar.

10. Salira Nurul Izzah (FKM).

11. Yohanna Magdalena.

Diskorsing Satu Semester 

Keputusan Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (29/1/2024).

Sanksi administratif tersebut berupa skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.

Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved